Logo Jasa Marga. Sumber foto: jasamarga.com
Jakarta, mandarnews.com – Merespons informasi hoaks yang santer beredar di media sosial mengenai struk bukti transaksi tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengkonfirmasi bahwa hal-hal yang diinfokan dalam berita tersebut adalah tidak benar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol.
Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Irra Susiyanti, dalam siaran persnya, Ahad (9/6/2019) menyampaikan, struk bukti transaksi tol sebagai jaminan pengguna jalan berhak mendapat asuransi adalah sebuah kesalahan informasi.
“Biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi,” ujar Irra.
Sehingga, lanjutnya, tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol.
“Selain itu, seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya,” kata Irra.
Ia menjelaskan, fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol. Namun, jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi pengguna jalan, pihaknya akan mengenakan tarif resmi yang info besarannya terdapat dalam setiap mobil derek yang dioperasikan, dan pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi (kuitansi).
“Kepentingan adanya bukti transaksi tol sebenarnya adalah sebagai bukti penelusuran informasi, jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol, agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat, tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol,” sebut Irra.
Untuk itu, tambahnya, kami menyarankan pengguna jalan mengetahui dengan baik ruas jalan dimana mereka berkendara dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT.
“Nomor call center Jasa Marga adalah 14080 yang dapat dihubungi 24 jam.
Bila ada kejadian darurat yang terjadi pada pengguna jalan tol di ruas yang kami operasikan, disarankan langsung menghubungi call center 14080 langsung pada saat kejadian,” ucap Irra.
Ia menjabarkan, nanti petugas akan datang ke lokasi untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan, serta melakukan tindak lanjut penanganan sesuai standar operasi yang telah ditetapkan. (rilis Jasa Marga)
Editor: Ilma Amelia