Serahkan Perda. Ketua DPRD, Darmansyah menyerahkan Perda pada Bupati Majene, Fahmi Massiara di DPRD Majene, Kamis 28 Desember 2017.
Majene, mandarnews.com – Perda APBD tahun 2018 Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) telah disahkan bersama tujuh Perda lainnya di DPRD Majene, Kamis 28 Desember 2017.
- Baca juga : Ini Daftar Perda yang Disahkan dan Prolegda 2018
Bupati Majene, Fahmi Massiara mengatakan, total anggaran pendapatan daerah sebesar Rp 871.847.775.173 yang terdiri tiga sumber. Antara lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah.
Dalam sambutannya, Fahmi Massiara merinci gambaran APBD 2018, antara lain :
A. Pendapatan Daerah: Rp 871.847.775.173
1. PAD : Rp 88.456.635.277
- Hasil pajak daerah : Rp 8.919.521.017
- Hasil retribusi daerah : Rp 16.433.115.000
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan : Rp 3.345.799.260
- Lain-lain PAD : Rp 59.758.200.000
2. Dana Perimbangan : Rp 627.166.802.000
- Bagi hasil pajak/ bagi hasil bukan pajak : Rp 10.442.646.000
- Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp 512.162.492.000
- Dana Alokasi Khusus (DAK) : 149.561.664.000
3. Lain-lain Pendapatan yang Sah : Rp 111.224.337.896
- Pendapatan hibah : Rp 3.200.000.000
- Dana bagi hasil pajak provinsi : Rp 20.000.693.896
- Dana penyesuaian otonomi khusus : Rp 34.250.000.000
- Dana desa yang bersumber dari APBN : Rp 53.773.664.000
B. Belanja Daerah :Rp 870.547.775.173
- Belanja tidak langsung : Rp 497.110.753.819
- Belanja langsung : Rp 373.437.021.354
“Dari anggaran pendapatan dan belanja tersebut diatas, maka terdapat surplus sebesar Rp 1.300.000.000,” kata Fahmi Massiara.
Untuk pembiayaan tahun 2018, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 200 juta. Sementara pengeluaraan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 1,5 miliar. Jumlah realisasi pembiayaan mengalami defisit sebesar Rp 1,3 miliar.
“Dari perhitungan tersebut, maka tidak terdapat sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun anggaran 2018,” jelas Fahmi Massiara. (Irwan Fals)