Ada langkah yang harus ditempuh RSUD namun tidak bisa mengambil keputusan sendiri. sehingga RSUD menyurat ke Wakil Bupati dan menunggu jawaban. Langkah yang harus ditempuh tapi menunggu persetujuan itu adalah:
1. Meniadakan jam besuk.
2. Membatasi pengunjung pendamping pasien maksimal dua orang. Sekaligus melakukan pemantauan kepada pendamping atau penjaga pasien tersebut. Jika suhu tubuhnya diatas 37,5Ā maka tidak akan diizinkan masuk, ini untuk pasien rawat inap.
3. Untuk rawat jalan RSUD Majene membatasi hanya satu pendamping saja.
” SementaraĀ kami menunggu jawaban. Jika jawaban tersebut diindahkan dan dibenarkan maka mulai hari ini akan kami terapkan dan efektifkan hal tersebut di RSUD.Ā Dan tentu saja kami akan berikan surat ke pihak – pihak terkait atau stake holder langsung. Kami juga akan tembusi kepala Tim Gugus langsung bila dibenarkan,” sebutnya.
Sebelum membeberkan langkah yang ditempuh dan bakal ditempuh RSUD Majene, dr. Yupie, menyarankan untuk menerapkanĀ social distancing (menjaga jarak dengan sesama minimal 1 meter). Sosial distancing iniUntuk menghindari penyebaran virus jika terjadi pertemuan atau rapat yang tidak bisa dihindarkan.
Dalam rapat koordinasi yang dihadiri anggota tim gugus tugas (pimpinan OPD, asisten, staf ahli dan kabag sekretariat daerah, Forkopimda, Ketau IDI Kab. Majene, Ketua IAI Kab. Majene, dan para Kepala Puskesma se Kabupaten Majene) ini masih terlihat berdempetan.
Selain membeberkannlangkah antisipasi, dr Yupie juga mengajuka beberapa usulan.
Sebaiknya dan harus memang, kata dr Yupie, agar semua masyarakat yang datang dan akan keluar negeri atau daerah harus melaporkan diri ke Disdukcapil. Tujuannya untuk mengurangi beban dari kesehatan.
“Karena kasihan mereka harus terus mencari warga yang perlu di ODP (Orang Dalam Pemantauan),” kata dr Yupie.
Kendala saat ini, lanjut dr Yopie, tidak semua masyarakat mau memberikan informasi. Sehingga, ketika ada data di Disdukcapil, Disdukcapil yang akan mengonfirmasi ke Dinas Kesehatan sehingga Dinas Kesehatan dengan mudah mengonfirmasi ke Puskesmasnya untuk bersiapĀ melakukan pemantauan atauĀ ODP.
“Karena protapnya adalah bahwa semua orangĀ yang datang dari luar negeri atau yang datang dari transmisi lokal dan juga misal dari Jakarta,Ā dan luar Pulau dia termasuk kategori ODP. Dan sejatinya ODP dilakukan 24 jam selama 14 hari untuk dilihat perkembangannya,” jelas Yupie.
Jika ada gejala atau kelainan, dr Yupie mempersilahkan berkoordinasi ke RSUD Kab. Majene. RSUDMajene sudah punya alur untuk ditentukan apakah masih tetap ODP atau sudah di PDP. Kalau pasien masih di ODP maka oleh dokter spesialis paru di RSUD Majene akan dikembalikan ke Dinas Kesehatan dan dilakukan pemantauan selanjutnya sampai 14 hari atau masa inkubasi. Jika kategori PDP, RSUD akan langsung masukkan ke ruang isolasi yang telah RSUDMajene siapkan.