Ilustrasi korupsi/ Liputan6.com
Makassar, mandarnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi APBD Sulbar 2017, Rabu 4 Oktober 2017. Mereka adalah Ketua DPRD Sulbar dan tiga wakilnya.
- Baca juga : Ketua DPRD Sulbar dan Tiga Wakilnya Tersangka Dugaan Korupsi
Diantaranya, Andi Mappangara, Munandar Wijaya, Hamzah Hapati Hasan dan Harun. Kepala Kejati Sulselbar, Jan S Maringka membeberkan modus keempat tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar 2016.
Menurut Jan S Maringka, keempat tersangka yang merupakan unsur pimpinan DPRD Sulbar menyepakati besaran APBD 2016 dengan total nilai anggaran Rp 360 miliar. Anggaran itu kemudian dibagi-bagi ke 45 anggota DPRD.
“Jumlah tersebut terealisasi tahun 2016 sebesar Rp 80 miliar untuk kegiatan di PUPR, Disnakbud dan Sekwan serta sisanya tersebar diberbagai SKPD lain di Provinsi Sulbar dan kabupaten se-Sulbar. Sedangkan terdapat anggaran yang terealisasi pada tahun 2017,” kata Jan S Maringka.
Selain itu, kata Jan S Maringka, para tersangka memasukkan pokok-pokok pikiran seolah-olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD Sulbar 2016. Namun hal itu tidak melalui proses dan prosedur karena anggaran tersebut dibahas dan disahkan pada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya. (Irwan Fals)