Mendagri, Tjahjo Kumolo. Sumber foto: kemendagri.go.id
Jakarta, mandarnews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menjabarkan penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
“Setidaknya ada beberapa poin berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 yang harus dipedomani dan dijadikan rujukan pemerintah daerah dalam menyusun APBD tahun 2020,” tutur Mendagri saat membuka sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 di Grand Hotel Paragon, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Pertama, mengalokasikan anggaran Tahun 2020 dalam bentuk belanja hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi, Kabupaten/Kota.
“Ada 270 daerah yang tahun depan sudah memasuki Pilkada Serentak pada September. Tolong dianggarkan dengan sangat baik,” tukas Mendagri.
Kedua, menyediakan anggaran pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan. Ketiga, mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan.
“Banyak anggaran yang bisa digali ke daerah dan sudah disepakati, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) karena anggaran dari pusat ke daerah itu besar jumlahnya. DAK ini sifatnya dinamis, tapi kepastiannya sudah ada,” beber Mendagri.
Keempat, fokus APBD terhadap kegiatan yang berorientasi produktif. Kelima, APBD diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif.
“Pastikan dana untuk rakyat disalurkan dengan optimal dan dijaga dengan baik, karena pada dasarnya secara substansial APBD itu digunakan untuk kebutuhan masyarakat yang inklusif,” ungkap Mendagri.
Keenam, penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020 dan prioritas pembangunan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020.
“KUA dan PPAS adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekretaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan RKPD dari hasil Musrenbang,” papar Mendagri.
Ketujuh, dalam pembahasan penyusunan anggaran hindari kongkalikong.
“Pahami dan hindari area rawan korupsi. Aset daerah dan pengelolaan keuangan daerah harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, jangan sampai terkena OTT,” pesan Mendagri.
Dan kedelapan, dedikasikan untuk rakyat dan jalankan secara efisien. (rilis Kemendagri)
Editor: Ilma Amelia