Majene, mandarnews.com – Menteri Agama Fahrul Razi, mengeluarkan Surat edaran No.6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitiri 1 Syawal 1441 H ditengah pandemi wabah covid – 19. Surat edaran tersebut diterima Kementrian Agama Majene pada 6 April 2020.
“Jadi semua wilayah di Republik ini, itu dihimbau untuk mentaati surat edaran tersebut. Karena kenapa, pandemi korona ini betul – betul realitas dan setiap hari ada kenaikan yang terpapar. Sehingga, Menteri Agama memberikan panduan beribadah kepada kita Indonesia, tanpa terkecuali Sulbar, ” kata Dr. H. Adnan Nota, MA, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Majene melalui sambungan telpon, Kamis (9/4).
SE Menag No. 6 Tahun 2020:
[embeddoc url=”https://mandarnews.com/wp-content/uploads/2020/04/SE-Menag-No.-6-Tahun-2020-panduan-ibadah.pdf” download=”all”]
Menurutnya, surat edaran tersebut akan diberlalukan secara nasional. Salah satu isi SE yang paling pokok itu, ibadah apapun yang dilakukan untuk sementara ini hanya dilakukan berjamaah di rumah bersama dengan keluarga inti saja.
Lanjut Adnan Nota, untuk di bulan Ramadan nanti, Ia berharap masyarakat yang ada, khususnya masyarakat Kabupaten Majene mematuhi hal tersebut. Apalagi jumlah orang yang terpapar di Indonesia mengalami progres naik terus.
” Itu artinya setiap hari ada perpindahan yang terpapar. Nah, untuk menutup itu semua dan memotong mata rantai penyebaran penularan Covid-19 ini, kita berharap masyarakat dapat mengerti bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah ini dalam rangka menahan laju penyebaram Covid-19 ini,” tukas Adnan.
Adnan Nota berharap, masyarakat yang ada, utamanya masyarakat Kab. Majene betul – betul patuh pada pedoman pelaksanaan ibadah dari Menteri Agama tersebut melalui Surat Edaran yang ada.
“Karena Insya Allah persoalan pahala itu, walaupun ada hadist Rasulullah SAW mengatakan bahwa salat berjamaah itu 27 kali tingkatan derajatnya dari pada dari salat sendiri tapi bukan berarti bahwa ketika kita salat berjamaah di rumah terus kondisi itu berkurang,” jelas Adnan Nota.
Intinya, lanjutnya, ada dua kewajiban yang kita harus laksanakan, pertama tujuan kita melaksanakan ibadah itu tetap jalan tapi untuk kondisi darurat ini kita berharap ibadahnya dapat dilakukan di rumah. Dan kedua kewajiban salat berjamaah itu dan kewajiban salat Jum’ at itu hanya diberikan kepada mereka yang tidak mengalami persoalan uzhur dan kita ini ada uzhur disana, sehingga kewajiban itu sementara gugur.
“Kita sangat berharap agar betul – betul patuh pada desain pemerintah. Karena Korona ini tidak hanya berita yang di dengar dari TV tetapi juga sudah ada di Sulbar,” kunci Adnan Nota. (Putra)