Kadis Sosial Kabupaten Majene, Muh. Djafar.
Majene, mandarnews.com – Beberapa penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pusat juga menerima sembako dari pusat. Kejadian ini tentu akan mengakibatkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Sosial, Muh. Jafar, S. Sos menyebutkan seharusnya penerima BLT dari pusat tidak boleh menerima sembako dari pusat. Namun kenyataaan di lapangan, masih banyak masyarakat yang double menerima bantuan tersebut.
Ia menjelaskan, adanya data ganda penerima diakibatkan karena permintaan oleh Kementerian Sosial data sangat mendesak. “Jadi data sangat mendesak sekali diminta oleh Kemensos, sehingga mungkin tidak tervalidasi semuanya,” jelas Jafar, melalui sambungan telpon. Selasa (12/5).
Menurutnya, pada tahap kedua pihaknya akan berupaya keras meminimalisir adanya penerima yang mendapat dua bantuan. Diharapkan masyarakat yang menerima dua bantuan agar mengerti dan sadar, lalu akan ditarik salah satunya.
“Jadi tentu ketika kita mengetahui dan menemui adanya penerima ganda tersebut, maka kita akan menarik salah satu bantuannya. Dan diharapkan masyarakat mengerti hal itu.Ā Kita juga akan sampaikan ke Kepala Lingkungan masing-masing untuk menyampaikan hal demikian,” jelas Jafar.
Ada 3 bantuan dari pusat, yaitu PKH, Sembako, dan BLT. Dan idealnya semua bantuan tersebut tidak ada yang bisa diterima ganda.
“Jadi tentu kami meminta kesadaran masyarakat. Dan tentu kami juga akan memperbaiki diri, karena kami sadar tentu SDM kami juga masih rendah. Hingga jadinya seperti ini,” sebutnya.
Labih jauh Jafar menjelaskan, BLT didapat setiap bulan selama tiga bulan. Sementara sembako diterima setiap bulan tetapi selamanya sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Jafar juga menyampaikan, pemberian bantuan sembako bukanlah program penanganan Covid-19. Tetapi telah berjalan sejak 2019 yang dimana dulunya namanya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). “Jadi sembako dulunya BPNT, dimana diterima setiap bulan dengan nilai sekitar Rp. 200. 000 tetapi tidak berupa tunai,” jelasnya lagi.
Lebih jauh Jafar menjelaskan, kriteria penerima sembako atau yang dulunya namanya BPNT itu harus masuk dalam basis data terpadu (BDT) atau yang istilah terbarunya sekarang data kesejahteraan sosial (DKS). Pengurusan untuk masuk dalam BDT atau isitilah terbarunya DKS dapat dilakukan di kelurahan masing-masing, dengan ketentuan utama tetap kategori orang tidak mampu. Pendataan untuk mendaftar masuk dalam basis terpadu dapat dilakukan di Kelurahan mulai Januari-Mei.
“Dan Juni datanya dikirim ke pusat danĀ sudah dapat diketahui hasilnya sekitar Bulan Juli,” tukasnya.
Kata Jafar, sementara kriteria untuk dapat menerima BLT dari pusat yakni sama dengan kriteria BPNT yaitu masuk dalam BDT dengan ketentuan orang tidak mampu.
“Jadi kemarin sebenarnya Kab. Majene mempunyai jatah 10.700 lebih KK. Dan sekitar 6.800 Lebih KK sudah masuk kedalam data BDT atau DKS. Sehingga, untuk memenuhi 10. 700 lebih KK itu, maka kami disuruh mencari data non BDT atau dataĀ KK yang tidak termasuk dalam data BDT atau DKS itu. Dengan ketentuan by name by address, NIK, KK dan No. Telpon. Maka kami kirim sekitar 5. 000 data KK dan yang terpenuhi hanya sekitar 3.000-an.Ā Dan jatah yang sudah siap dibayarkan di pos, BRI dan BNI 10.510 KK,” ujar Jafar.
Sementara itu, salah satu warga Ling. Battayang, Kel. Banggae, Kab. Majene, inisal FN mengaku sangat kecewa dengan ketidakmerataan pemberian bantuan tersebut. Ia mengaku namanya keluar sebagai penerima BLT, sekaligus penerima sembako. Namun, dari pihak kelurahan hanya memberikan BLT saja, dengan alasan tidak boleh ganda. Namun, dilapangan yang ia temui, tetangga kiri kanannya menerima kedua bantuan tersebut.
“Jelas secara tidak langsung,Ā ini akan menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat, karena ini betul-betul tidak adil. Harusnya, satu bantuan saja yang diterima,” katanya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya mengawasi hal – hal seperti ini, karena dikhawatirkan jangan sampai ada kecemburuan sosial yang lebih parah. “Bukan tentang ambisi, tetapi tentang keadilan,” tutupnya. (Putra)