Gabungan foto Kasat Lantas Polres Majene AKP Muh. Irwan (kiri) dan pengguna sepeda listrik.
Majene, mandarnews.com – Maraknya pengguna sepeda listrik yang melintas di jalan raya menjadi salah satu perhatian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Majene dalam menjaga ketertiban berlalulintas di jalan raya.
Kepala Satlantas Polres Majene Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Irwan menuturkan, sepeda listrik di Majene banyak terlihat digunakan oleh anak di bawah umur sebagai alat transportasi sehari-hari, baik saat hendak ke sekolah maupun ke tempat tujuan yang lain.
“Alat transportasi ini banyak diminati, mulai dari anak-anak hingga orang tua. Namun sayangnya, keberadaan sepeda listrik di jalan tak jarang menuai kekesalan dan kekhawatiran pengguna jalan lain,” ujar AKP Muhammad Irwan.
Salah satu pengguna Facebook menanggapi maraknya anak-anak berkeliaran di jalan raya dengan mengendarai sepeda listrik dengan memposting tulisan “Pengendara sepeda listrik yang akhir-akhir ini marak berkeliaran di jalan raya, Pak. Pengendaranya rata-rata anak di bawah umur, kadang bermanuver ugal-ugalan, boncengan 3 tanpa alat pengaman.”
Menanggapi hal tersebut, AKP Muhammad Irwan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan imbauan kepada para pengguna sepeda listrik saat terlihat di jalan raya agar kendaraan tersebut tidak digunakan untuk melintas di jalan umum, kecuali di jalur khusus yang telah disediakan.
Sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Sepeda listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut di wilayah operasi dan atau lajur tertentu. Merujuk Permenhub tersebut, sebuah sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi,” sebut AKP Muhammad Irwan.
Persyaratan tersebut di antaranya lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) di bagian belakang, alat pemantul cahaya di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, dan kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.
Pengendara sepeda listrik sebelum turun ke jalan juga wajib memenuhi beberapa syarat, yaitu menggunakan helm, minimal berusia 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang lain kecuali terdapat jok untuk penumpang, tidak boleh memodifikasi daya motor sehingga dapat meningkatkan kecepatan, memahami dan mematuhi tata cara berlalulintas yaitu memerhatikan pengguna jalan lain, prioritas pejalan kaki, jaga jarak aman, dan konsentrasi.
“Untuk pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12 sampai dengan 15 tahun harus didampingi orang dewasa saat beroperasi. Sepeda listrik juga hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti pemukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya,” pungkas AKP Muhammad Irwan.
(Mutawakkir/rls)
Editor: Ilma Amelia