Ketua KPU Majene, Surakhmat.
Majene, mandarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat pleno, Selasa 6 Februari 2018.
Pleno itu terkait penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD Majene pada Pemilu 2019 mendatang. Ketua KPU Majene, Surakhmat menjelaskan, KPU RI mengeluarkan dua regulasi tentang penataan dapil.
Regulasi itu adalah PKPU nomor 16 tahun 2017 serta diperjelas secara implementatif dengan keputusuan KPU RI nomor 18 tahun 2018. Ia menjelaskan, regulasi tersebut ditentukan bahwa penataan dapil harus memenuhi tujuh prinsip.
“Yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan,” jelas Surakhmat.
Khusus prinsip kesinambungan, kata Surakhmat, beberapa hal dapat menyebabkan dapil berubah. Seperti penataan dapil pada Pemilu 2014 tidak memenuhi prinsip penataan dapil, kabupaten baru yang terbentuk pasca penetapa dapil pemilu 2014.
Tak hanya itu, kabupaten induk yang sebagian wilayahnya telah membentuk kabupaten baru juga bisa menyebabkan dapil berubah. Serta kabupaten yang terdapat penambahan kecamatan atau pengurangan jumlah kecamatan.
Termasuk perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan berubahnya alokasi krusi dapil menjadi lebih dari 12 kursi atau kurang dari tiga kursi.
“Kesemua 5 hal diatas tidak terjadi pada konteks Kabupaten Majene. Kesimpulannya, jumlah dapil dan alokasi kursi DPRD Majene pemilu 2019 sama dengan pada Pemilu 2014,” ungkap Surakhmat.
Selanjutnya, usulan tersebut akan diuji publik 13 Februari 2018 mendatang. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.
“Sesudah uji publik akan diserahkan kepada KPU RI untuk penetapan,” kata Surakhmat.
Hasil rapat pleno itu menetapkan, usulan dapil dan kuota kursi DPRD Majene pada Pemilu 2019 mendatang sama pada saat Pemilu 2014. Usulan dapil akan dibagi dalam tiga daerah.
Dapil I terdiri dari Kecamatan Banggae dan Banggae Timur dengan jumlah penduduk 72.415 jiwa dan jumlah kuota 11 kursi. Dapil II, Kecamatan Pamboang, Sendana, Tammero’do Sendana dan Kecamatan Tubo Sendana dengan jumlah penduduk 67.198 dan kuota kursi 10.
Sementara dapi III mencakup tiga kecamatan, terdiri dari Kecamatan Malunda dan Ulumanda. Jumlah kuota untuk dapil III ini adalah 4 kursi dengan jumlah penduduk 26.892 jiwa. Jumlat total kuota 25 kursi DPRD Majene dengan jumlah penduduk mencapai 166.505 jiwa. (Irwan Fals)