Presiden Joko Widodo
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan reformasi perpajakan agar segera diselesaikan, sehingga pemerintah dapat mengantisipasi perlambatan ekonomi global, keluar dari jebakan middle income trap, dan juga bisa mengoptimalkan daya saing ekonomi
Untuk mendukung peningkatan daya saing lapangan kerja, Presiden meminta implementasi pemberian insentif perpajakan melalui beberapa instrumen seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, super deduction tax, untuk pengembangan kegiatan vokasi dan penelitian dan pengembangan (litbang) bagi industri padat karya.
“Untuk industri padat karya juga memerlukan fasilitas pembebasan bea masuk dan subsidi pajak,” ujar Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (22/11/2019) sore,
Presiden berharap, berbagai insentif perpajakan ini bisa memberikan ‘tendangan’ yang kuat, bisa berdampak besar bagi peningkatan daya saing, dan akhirnya membuka lapangan pekerjaan yang sebesar-besarnya bagi rakyat.
“Saya minta reformasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak terus dilanjutkan, mulai dari perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, penguatan basis data, dan sistem informasi perpajakan,” kata Presiden Jokowi.
Presiden juga meminta mulai ditempuh kebijakan penyetaraan level playing field bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital saat ini.
“Namun, pemberian insentif perpajakan bukan satu-satunya penentu dalam rangka peningkatan daya saing, karena fasilitas insentif perpajakan harus berjalan beriringan dengan penyederhanaan dan percepatan perizinan investasi, sinkronisasi dengan Perda yang mengatur pemungutan pajak daerah maupun retribusi daerah,” sebut Presiden.
Karena itu, lanjutnya, Presiden minta perhatian Menteri Dalam Negeri untuk betul-betul mengawal konsistensi, koherensi antara reformasi perpajakan di tingkat pusat dengan pembenahan pengaturan pajak dan retribusi di daerah.
Editor: Ilma Amelia