Mamuju, mandarnews.com – Polsek Kalukku berhasil mengungkap kasus peredaran obat daftar G yang disalahgunakan di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat 12 Januari 2018.
Pengungkapan ini bermula saat polisi menerima laporan dari masyarakat. Awalnya, polisi berhasl menangkap seorang pemuda berinisial I karena diduga jadi pengedar obat daftar G jenis Trihexyphenidyl di Tasiu, Kecamatan Kalukku.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 83 butir obat daftar āGā jenis Trihexyphenidyl,” kata Kapolsek Kalukku, AKP Supomo.
Pengakuan I, dalam melancarkan aksinya ia bersama rekannya berinisial U. Namun saat digrebek di Kasiwa, polisi gagal menangkap U. Tapi kaki tangan U berinisial IW berhasil ditangkap polisi.
“IW dengan barang bukti berupa 24 butir Trihexyphenidyl dan 145 butir Tramadol. 2 orang pelaku ditempat berbeda dengan barang bukti total 252 butir obat keras Daftar āGā dari berbagai jenis,” ungkap Supomo.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kini kedua terduga pelaku masih diamankan di Polsek Kalukku. Keduanya dijerat II nomor 36 tentang kesehatan dengan ancama pindana lebih dari 5 tahun penjara. (Irwan Fals)