Abdul Malik Ballako
Mamuju, mandarnews.com – Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Mamuju finish dalam rilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) di puncak perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju dengan total sembilan kursi atau 26,62% suara.
Jika merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan DPRD, maka Partai Nasdem akan menjadi pimpinan dewan di Mamuju.
Disebut-sebut sebagai bakal calon pimpinan DPRD Mamuju, Abdul Malik Ballako menyatakan, jika merujuk pada aturan maka Partai Nasdem berhak memperoleh pucuk pimpinan tersebut.
“Dengan berakhirnya Pemilu 2019 ini, Nasdem memperoleh 9 kursi, tentu Nasdem akan memimpin legislatif Mamuju,” sebut Abdul Malik Ballako yang juga Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Nasdem di Mamuju ini, Kamis (27/6/2019).
Abdul Malik mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Nasdem terkait namanya yang digadang-gadang sebagai bakal calon pimpinan DPRD. Mamuju.
“Jika kita menerimah amanah harus di
laksanakan, intinya ialah menunggu keputusan DPP. Siapapun yang dipilih maka harus diterima semua pihak,” ucap Abdul Malik.
Ia menjelaskan, ketentuan untuk pemilihan ketua dari Partai Nasdem tentu sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), memiliki pertimbangan lain selain suara perolehan suara terbanyak dari raihan individu, salah satunya adalah kader partai. (Sugiarto)
Editor: Ilma Amelia