Kajari Mamasa, Erianto L. Paudanan
Mamasa, mandarnews.com – Setelah majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju memutuskan Kepala Desa Salukonta, Demmalele divonis bebas pada 5 Nopember 2019, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa mengajukan kasasi.
Kepala Kejari Kabupaten Mamasa, Erianto L. Paudanan menjelaskan, pihaknya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan didasari memori kasasi yang menjadi alasan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kasasi.
Erianto menerangkan, di memori kasasi diuraikan hal-hal yang tidak diterapkan dalam mengadili perkara tersebut dan hal-hal yang tidak diperhatikan oleh majelis hakim sehingga diberikan vonis bebas.
“Jika kasasi dilakukan ke MA maka putusan sebelumnya menjadi mentah kembali,” ujar Erianto, Kamis (5/12/2019).
Materi perkara yang ada sudah dikunci, lanjutnya, sehingga tinggal bagaimana jaksa dan pengacara melihat di dalamnya.
“Kalau di pihak jaksa tinggal pembuktian bahwa proses yang dilakukan sudah sesuai dengan KUHAP,” kata Erianto.