Merespons hal itu, Kuasa Hukum Kades Salukonta, Rustam Timbonga, SH saat diwawancarai via telepon mengungkapkan, pada putusan PN tingkat pertama, kasasi yang dilakukan Kejaksaan memang telah berlangsung ke MA.
“Kami juga telah melayangkan kontra memori kasasi bahwa putusan PN pada sisi pertimbangan hukum, fakta, dan alat buktinya sudah benar jadi tidak ada alasan jaksa untuk kasasi,” sebut Rustam.
Ia menceritakan, dakwaan terhadap Kades Salukonta mengenai penyelewengan dana desa pada rabat beton dan beras miskin (raskin).
“Namun, berdasarkan fakta persidangan setelah hakim turun langsung ke lapangan, justru volume betonisasi melebihi. Sementara raskin yang dituduhkan ternyata tidak ingin diambil sebagian masyarakat lantaran masih erat kaitannya dengan Pilkades lalu, beras tersebut masih tersimpan aman di gudang. Hakim juga lihat, jadi apa yang salah,” tutur Rustam.
Fakta persidangan tersebut, tambahnya, menjadi rujukan hakim untuk memberikan vonis bebas ke Kades Salukonta.
“Tidak ada alasan jaksa untuk melakukan kasasi. Pasal 244 KUHAP itu sebenarnya tidak dapat lagi dilakukan upaya hukum sebab telah divonis bebas murni, namun pengadilan juga tidak bisa menolak jika dilakukan upaya hukum,” tutup Rustam. (Hapri Nelpan)
Editor: Ilma Amelia