Foto:Kepala Unit Pegadaian Mamasa,Arizan
Mamasa, mandarnews.com – Kegiatan jalan santai yang diprakarsai Pegadaian Unit Mamasa menuai sorotan dari beberapa pihak lantaran dinilai mengganggu jam ibadah. Kepala Unit (KU) Pegadaian Mamasa menyampaikan permohonan maaf.
Kepala Pegadaian Unit Mamasa, Arizan saat ditemui sejumlah awak media, Senin (7/8/2017), berjanji pihaknya tidak akan mengulangi hal yang sifatnya mengganggu jam ibadah hari Minggu. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas terkait hal itu dan akan menjadikan perhatian untuk ke depannya.
Arizan menjelaskan, gerak jalan santai yang dilakukan Minggu (6/8/2017) bertujuan untuk meramaikan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang mana telah memasuki bulan Agustus sebagai bulan peringatan. Kegiatan ini, kata dia, sekaligus untuk mensosialisasikan program Pegadaian seperti menabung uang dapat emas dan sejumlah program lainnya. Menurutnya, kegiatan yang berlangsung juga telah seizin pihak kepolisian.
Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Mamasa, Jufri Sambo Ma’dika saat dikonfirmasi via telpon menyatakan, mengganggu orang beribadah adalah sikap yg kurang etis di tengah toleransi umat beragama di Mamasa yang sangat baik. Harusnya, kata dia, Pegadaian mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Mamasa yang mayoritas beragama Kristen dan hari Minggu itu adalah hari ibadahnya masyarakat Mamasa.
“Oleh sebab itu GAMKI menuntut Pegadaian untuk bertanggung jawab dan meminta maaf ke warga Nasrani karena telah mengganggu umat beribadah dan saya yakin umat nasrani yang diajarkan tentang kasih akan memberi maaf ke Pegadaian,” ujar Jufri Sambo Ma’dika.
Aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Jhonson yang juga dikonfirmasi di hari yang sama mengatakan, harusnya kegiatan itu dilakukan tanpa ada bunyi-bunyian seperti drum band yang sifatnya mengganggu umat yang sedang beribadah.
“Jika hal ini sering dibiasakan otomatis akan mengganggu ketertiban dalam beribadah,” paparnya. Ia mengharapkan, sekiranya setiap kegiatan di hari Minggu tidak menggangu ibadah dan lebih baik lagi jika dilakukan setelah jam ibadah.
Sedangkan Kepala Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Mamasa, Ahmad Barambangy saat dihubungi via telepon, Senin (7/8/2017) menjelaskan, sesuai kesepakatan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) memang dilarang melakukan kegiatan dihari Minggu yang sifatnya mengganggu ketertiban beribadah.
Saya juga berharap hal ini tidak terlalu dibesar-besarkan apalagi kondisi saat ini sementara memasuki momentum politik, jangan sampai ada pihak yang akan memanfaatkan hal tersebut,” paparnya.
Sementara Pelaksana Harian Humas Polres Mamasa, Kompol Rancang berharap, masalah yang ada diselesaikan secara baik sebab kepolisian mengeluarkan surat izin bukan berarti membolehkan suatu kegiatan untuk mengganggu ketertiban umum. Ia menghimbau, jika ada pihak merasa keberatan disilahkan melaporkan kasus tersebut ke Polres Mamasa.(Hapri Nelpan)
#mamasa