Penyerahan MPOS secara simbolis oleh Ka. Bank Sulselbar Cabang Majene kepada Bupati Majene di ruang rapat Wakil Bupati Majene, Selasa (16/07). Foto : Azwar M/Humas Setdakab Majene
Majene, mandarnews.com – Para pengusaha hotel, restoran, dan hiburan diminta agar menyetor pajak secara proporsional. Hal ini terlontar dalam kegiatan diseminasi wajib pungut pajak hotel, restoran, dan hiburan di ruang rapat wakil bupati Majene, Selasa (16/07).
“Kami ingin ada kerjasama yang baik dengan pemilik warung, cafe dan rumah makan, supaya jangan sembunyi sembunyi dalam hal penyetoran pajak, itu cuma sebesar 10 persen dari harga makanan dan minuman. Yang bayar ini adalah para konsumen yang makan minum, jadi bukan pemilik warung yg bayar,” kata Bupati Majene, DR Fahmi Massiara dalam kegiatan diseminasi yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini.
Kegiatan diseminasi bagi wajib pajak restoran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Rencana aksi KPK RI ditandai dengan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat dengan BPN, PT Bank sulselbar dan Dirjen Pajak, pada tanggal 10 Juli 2019 lalu di Mamuju.
Pencegahan tindak pidana korupsi tidak lagi hanya mengarah pada sektor pengeluaran atau belanja negara, atau belanja daerah. Namun juga mengarah pada sektor penerimaan negara atau penerimaan daerah., seperti pajak hotel, restoran, dan hiburan.
Pajak hotel, restoran, dan hiburan sebagai bagian dari pajak yang dipungut oleh Pemda telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehingga Pemda penting untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dari sektor pajak hotel, restoran, dan hiburan.
Menurut Bupati Majene, optimalisasi penerimaan dari sektor pajak hotel, restoran, dan hiburan sangat ditentukan oleh peran aktif dari seluruh stakeholder. Bupati Majene mengaku sangat terbantu dengan rencana aksi dari KPK yang melibatkan banyak institusi termasuk peran serta bank Sulselbar sebagai penyedia alat perekaman transaksi elektronik berupa Machine Payment On System (MPOS) yang akan diserahkan secara cuma-cuma kepada para pengusaha restoran, rumah makan, warung ataupun kafe.
“Kami selaku Pemerintah Daerah tentunya mengharapkan kerjasama yang baik dari para pengusaha restoran, rumah makan, warung ataupun Cafe agar membantu mensukseskan program ini. Hendaknya dapat melakukan pemeliharaan terhadap alat perekam yang akan dipasang pada masing-masing tempat usaha, karena kerusakan yang diakibatkan oleh kesengajaan akan menjadi tanggung jawab para pengusaha,” kata Bupati Majene, DR. Fahmi Massiara. (baca selanjutnya, klik next)