MA menjalani sidang kode etik profesi Polri, Jumat (17/11) di ruang sidang Bid Propam Polda Sulbar.
Mamuju, mandarnews.com – Oknum polisi berinisial MA harus disidangkan karena persoalan laporan calo penerimaan masuk polisi dengan putusan administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Hal ini diungkapkan langsung Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) Komisaris Besar (Kombes) Budi Yudantara usai menggelar sidang kode etik profesi Polri, Jumat (17/11), di ruang sidang Bid Propam Polda Sulbar.
Bersamaan dengan itu, Kombes Budi juga kembali mengingatkan kepada setiap orang tua calon siswa penerimaan rekrutmen Polri agar tidak percaya dengan calo mengingat masuk polisi itu tidak dipungut biaya alias gratis.
“Awas tipu muslihat calo dan percayalah saja pada kemampuan anak-anak kita. Insya Allah doa dan usaha tidak akan mengkhianati hasil,” imbau Kombes Budi.
Dijelaskan, MA dilaporkan karena menjanjikan kelulusan kepada salah satu calon siswa (casis) atas nama Ferdi dan telah menerima uang sebesar Rp450.000.000,- dari orang tua Ferdi dengan rincian uang pengurusan KTP di Mamuju sebesar Rp30.000.000,- dan Rp420.000.000,dengan cara ditransfer melalui rekening Bank Rakyat Indonesia milik MA.
Sidang tersebut dilakukan berdasarkan laporan Polisi Bid Propam tanggal 11 September 2023 lalu tentang dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh MA dan Keputusan Kepala Polda Sulbar tentang Pembentukan Komisi Kode Etik Polri.
Pada putusan sidang tersebut, MA disangkakan melanggar Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.(Mutawakkir/rls)
Editor: Ilma Amelia