
Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, memutuskan untuk membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Menanggapi tuntutan atas kenaikan NJOP PBB-P2 tahun 2025, saya selaku Bupati Polewali Mandar memutuskan untuk membatalkan keputusan Pj Bupati sebelumnya,” ujar H. Samsul Mahmud dalam video rilis, Senin (1/9/2025).
Selain itu, H. Samsul Mahmud juga telah membebaskan pajak untuk kategori masyarakat miskin ekstrem sebanyak 1.357 orang wajib pajak.
H. Samsul Mahmud pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat untuk Polewali Mandar yang lebih baik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Polewali Mandar, Alimuddin, menyampaikan jika kenaikan ini merupakan keputusan pejabat sebelumnya yang dicabut oleh Bupati sekarang dengan berbagai pertimbangan.
Alimuddin menyatakan, surat edaran Bupati akan disampaikan ke kecamatan, desa, dan kelurahan agar jangan lagi menerima pembayaran PBB-P2 dari masyarakat yang umumnya membayar melalui pembantu kolektor atau kolektor.
“Kita minta dihentikan dulu sampai kita petakan berapa wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran ketika ada kenaikan. Inilah yang kemudian kita data, setelah clear kita akan terbitkan SK Bupati tentang penetapan NJOP sebagai dasar perhitungan PBB 2025 itu berdasarkan formulasi tahun 2024,” sebut Alimuddin.
Setelah itu, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) akan diterbitkan dan meminta kembali wajib pajak untuk membayar sesudah SPPT-nya direvisi.
“Bagi yang sudah membayar, berapa pun selisihnya akan diperhitungkan. Contoh, jika tahun lalu dia membayar Rp10 ribu, ketika ada kenaikan membayar Rp15 ribu, berarti ada selisih Rp5 ribu, tahun depan kita akan perhitungkan selisih itu. Jika dia membayar Rp10 ribu, maka hanya membayar Rp5 ribu,” ucap Alimuddin.
Menurutnya, opsi pengembalian selisih tidak ditempuh karena terlalu rumit, sehingga memilih untuk memperhitungkan saja selisihnya.
Saat ditemui sebelumnya pada Jumat (29/8/2025), Alimuddin juga menjelaskan soal 1.357 wajib pajak yang dibebaskan. Ia membeberkan, hal ini berawal dari janji yang dilontarkan oleh Bupati terpilih pada saat kampanye yaitu penggratisan PBB-P2.
“Setelah terpilih, Bupati meminta agar hal ini dimasukkan ke dalam program prioritas 100 hari kerjanya. Untuk itu, kami pun melakukan kajian yang menyasar masyarakat miskin ekstrem,” tutur Alimuddin.
Kajian itu pun dilaksanakan dengan menggunakan data Penelusuran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Badan Pembangunan Nasional (Bappenas). Untuk Polewali Mandar, jumlahnya 4.565 rumah tangga.
“Kalau untuk penggratisan PBB, kita harus melihat dulu kriteria utamanya, yaitu apakah memiliki NOP atau tidak, karena entitas PBB terletak di NOP,” ungkap Alimuddin.
Setelah 4.565 ini divalidasi dengan cara dikonfirmasi ke database perpajakan, hanya 1.760 yang memiliki NOP. Alasannya beragam, entah karena rumah yang ditempati terdaftar atas nama orang lain, atau pajaknya dibayarlan oleh orang lain.
Inilah yang kemudian diverifikasi oleh tim yang dibentuk ke desa dengan dibandingkan dengan data PKH karena tidak bisa langsung memverifikasi rumah sebab ada keterbatasan waktu. Dalam 1.760 itu, ada yang dibantah oleh desa.
“Data sosial itu debatable, apalagi data yang dikeluarkan oleh pusat, seperti dari BPS, Kemensos, BLT, selalu dibahas tentang validitasnya. Dari verifikasi tersebut, didapatlah angka 1.357,” imbuh Alimuddin.
Data tersebut pun di-SK-kan sejak tanggal 23 Mei 2025. Sepekan kemudian, dikirim ke kecamatan untuk disampaikan ke desa bahwa ada beberapa SPPT yang PBB-P2-nya dibebaskan.
Dari 16 kecamatan yang ada di Polewali Mandar, tiga kecamatan yang paling banyak warganya menerima pembebasan PBB-P2 adalah Campalagian, Luyo, dan Balanipa. (ilm)
