
Foto tiga Komisioner Bawaslu Majene, Syofian Ali (tengah), Edyatma Jawi (kanan) dan Yanti Rezki Amaliah (kiri).
Majene, mandarnews.com – Tidak terasa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 akan segera dilakukan.
Dimana sesuai pada tahapan KPU bahwa pelaksanaan Pencoblosan Pilkada dan Pilgub 2024 akan dilakukan 27 November 2024 nanti.
Dan dalam waktu dekat, KPU Majene akan segera melakukan pengumuman pendaftaran pasangan calon yakni 24 hingga 26 Agustus 2024.
Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majene melaunching Pemetaan Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) untuk Pilkada tahun 2024, Sabtu (17/8/24) di ruang rapat Bawaslu Majene.
Dalam pemetaan IKP ini, ada beberapa poin yang menjadi perhatian pada Pilkada tahun ini berkaca pada Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Beberapa poin yang menjadi perhatian khusus pada Pilkada tahun ini adalah Netralitas ASN, Politik Uang, Isu SARA, Pemanfaatan Program Pemerintah, Isu Pelanggaran Kampanye, Isu Pemungutan Suara Ulang dan Isu Pelanggaran Perekrutan Tenaga Adhoc.
Ketua Bawaslu Majene Syofian Ali menjelaskan, Isu Netralitas ASN menjadi isu yang dinilai berpotensi akan terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Mengingat pada Pemilu tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Majene merekomendasikan 15 ASN yang tidak netral.
“Sebagai upaya pencegahan, kami Bawaslu terus melakukan imbauan Netralitas ASN, memberikan pelatihan dan sosialisasi secara rutin untuk ASN mengenai pentingnya netralitas dan dampak negatif dari keterlibatan dalam politik praktis,” jelas Syofian.
Selain itu, Bawaslu Majene juga telah membentuk tim khusus di setiap instansi untuk memantau netralitas ASN selama Pilkada dan mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu atau instansi terkait.
Selain Isu Netralitas ASN kata Syofian, salah satu isu yang kerap terjadi pada pemilihan umum dan Pilkada adalah Politik Uang atau Money Politic.
“Ini yang perlu kita cegah. Meskipun mencegah politik uang adalah tantangan yang kompleks dan membutuhkan pendekatan yang terpadu dan berkelanjutan. Sehingga untuk mencegah praktik politik uang kami terus melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat melalui pengawasan partisipatif, penegakan hukum yang kuat, pengawasan yang ketat dan pelibatan media massa,” imbuh Ketua Bawaslu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Majene Edyatma Jawi menambahkan bahwa selain isu Netralitas ASN dan Politik Uang yang masuk dalam pemetaan IKP, isu SARA dan Pemanfaatan Program Pemerintah juga menjadi perhatian.
“Mengingat catatan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Majene sudah pernah melakukan penanganan dugaan pelanggaran isu SARA baik tahapan Pilkada tahun 2020 dan Pemilu 2024 isu ini sering kerap muncul pada setiap kontestasi Pemilu maupun Pemilihan. Sehingga kami juga melakukan edukasi penyuluhan, pengawasan yang ketat, pelibatan media massa, kerjasama tokoh masyarakat dan agama, pemantauan dan evaluasi kampanye,” kata Edyatma.
Selain itu, yang masuk juga dalam pemetaan IKP adalah Pemanfaatan Program Pemerintah.
“Isu ini dalam kampanye politik berpotensi terjadi pada Pemilihan tahun 2024. Sehingga Bawaslu Kabupaten Majene sudah melakukan imbauan ke Pemerintah Daerah perihal untuk tidak menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” imbuh Edyatma.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Majene Yanti Rezki Amaliah menambahkan bahwa selain beberapa isu yang telah disampaikan diatas, ada beberapa isu lainnya yang juga masuk dalam pelaunchingan pemetaan IKP. Seperti halnya isu Pelanggaran Kampanye, isu Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta isu Pelanggaran Perekrutan Tenaga Adhoc.
“Isu Pelanggaran Kampanye yakni adanya potensi Kampanye diluar jadwal. Sebab terkadang para pasangan calon memanfaatkan setiap kesempatan untuk mengkampanyekan diri meskipun tanpa membuat pemberitahuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Termasuk adanya potensi pemasangan APK di luar zona yang sudah di tetapkan KPU,” tambah Komisioner Bawaslu Majene, Yanti Rezki Amaliah.
Dan pada masa tenang lanjut Yanti, adanya potensi pasangan calon, pengurus partai, tim salah satu calon membagikan uang atau barang (Politik Uang) kepada masyarakat.
“Pada masa tenang adanya potensi peserta pasangan calon masih melakukan kampanye atau sosialisasi di Masyarakat. Sehingga nantinya kami akan memaksimalkan mengimbau kepada pasangan calon dan tim kampanye untuk tidak melakukan itu. Dan kami Bawaslu akan memaksimalkan patroli pengawasan di setiap tingkatan dan memaksimalkan pendidikan politik kepada masyarakat, sebagai upaya pencegahan,” ujar Yanti Rezki Amaliah.
Sementara terkait isu Pemungutan Suara Ulang dan Perekrutan Tenaga Adhoc, pihaknya akan melakukan pemetaan Potensi kerawanan Pemungutan Suara Ulang (PSU), menghimbau kepada Pasangan Calon, Tim, KPU dan seluruh jajarannya
“Pada Pemilu 2024 kemarin di Majene PSU dilakukan di tiga TPS. Sehingga ini yang perlu kita cegah dan antisipasi,” tutup Komisioner tersebut.
Berdasarkan hasil pemetaan kerawanan pemilihan serentak tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Majene memberikan kesimpulan :
1. Praktik politik uang menjadi salah satu isu besar yang menyumbang kerawanan Pemilihan serentak tahun 2024. Isu ini tidak hanya terjadi selama masa kampanye, tetapi juga berpotensi terjadi sebelum kampanye. Penggunaan uang digital dan bungkus kegiatan sosial dalam praktik politik uang menjadi tantangan.
2. Isu sara mencakup upaya memanfaatkan perbedaan identitas suku, agama, ras, dan golongan dalam kampanye politik.
3. Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) termasuk tantangan terbesar Bawaslu Kabupaten Majene dalam pengawasan tahapan pemilihan serentak tahun 2024.
4. Partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penindakan praktik politik uang menjadi kunci untuk memastikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 yang jujur dan adil. Dengan memahami isu-isu tersebut, Bawaslu Kabupaten Majene dapat mengambil langkah-langkah yang relevan untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilihan tahun 2024.
(Ptr)