Kasi Intel Kejari Majene Muh. Ikhsan Husni yang ditemui di sela waktu istirahat di kantornya, Rabu (24/2).
Majene, mandarnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Majene terhadap Hasriadi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene selaku terdakwa kasus pencemaran nama baik istri Gubernur Sulbar Andi Ruskati Ali Baal.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Majene Muh. Ikhsan Husni, hal itu dilakukan karena putusan hakim terhadap Hasriadi selama satu bulan dianggap terlalu jauh dari tuntutan JPU yakni 7 bulan dengan perintah agar segera ditahan atau putusan hakim terhadap terdakwa dibawah 2/3 dari tuntutan jaksa.
“Makanya setelah kami diberikan waktu untuk pikir-pikir, kami sudah nyatakan banding,” ujar Ikhsan saat ditemui, Rabu (24/2) di kantornya.
Ikhsan juga menyampaikan, selain jaksa, terdakwa juga dikabarkan telah menyatakan banding atas putusan itu.
Sebelumnya diberitakan majelis hakim PN Majene menvonis Hasriadi selama satu bulan atas kasus dugaan pencemaran nama baik istri Gubernur Sulawesi Barat Andi Ruskati Ali Baal.
Hasil putusan ini diketahui dari laman website PN Majene pada Kamis (18/2). Vonis hukuman ini dibacakan pada Rabu (17/2).
Dalam putusannya disebutkan terdakwa Hasriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penistaan.
“Sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan,” bunyi putusan tersebut.
Hasriadi dituding mencemarkan nama baik istri orang nomor satu di Sulbar yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat orasi demo menyoal kisruh pembagian partisipasing interest Blok Sebuku beberapa tahun lalu di Tugu Perjuangan Majene, 22 Juni 2018 lalu.
Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan bahwa terdakwa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu dengan maksud yang nyata supaya diketahui oleh umum.
Terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Majene sejak tahun 2004 sampai sekarang pernah diundang untuk mengikuti aksi menuntut keadilan kepada Gubernur Sulbar terkait perkembangan polemik Blok Sebuku yang belum mendapat titik terang tentang penyelesaiannya.
Waktu itu, massa menganggap ketentuan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani di Istana Wakil Presiden RI berkaitan dengan pembagian 50% untuk Sulbar dan 50% untuk Majene tidak diikuti. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia
