Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol. F. Barung Mangera, S.I.K.melakukan kunjungan kerja ke Majene. Pada kesempatan ini, ia berkesempatakan bersilaturrahmi dengan wartwan yang bertugas di wilayah Polres Majene.
Silaturrahmi berlangsung di Balai wartawan Polres Majene yang belum lama dilaunching penggunaannya, Kamis 30 Juli 2015. Silaturrahmi ini melibatkan Kapolres Majene, para petinggi Polres dan Polsek Majene serta beberapa wartawan.
Dalam silaturrahmi, F Barung Mangera mengingatkan bahwa para wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ia juga mengingatkan bahwa ada memorandum of understanding (MoU) antara Polri dengan Dewan Pers.
"Kadang-kadang di polsek tidak tahu ada MoU Polri dan Dewan Pers. Harus tahu. Penting banget, banget…Kalau ini kita tidak ketahui lalu wartawan dijebloskan ke penjara, wah.. ini fatal banget karena kita melanggar MoU," kata perwira Polri yang berkali-kali menyebut paham benar karakteristik wartawan ini.
Dia menjelaskan, kalau seorang wartwan dilaporkan pidana maka polisi harus bersurat ke dewan pers untuk mendapatkan penjelasan apakah kasus tersebut menyangkut tindak pidana atau pelanggaran kode etik.
"Kalau kode etik maka dikembalikan ke dewan pers kalau dia pidana maka segala sesuatunya meminta pendapat ahli dewan pers," terangnya.
Perwira yang mengaku empat tahun bertugas di media center ini juga mengingatkan wartawan agar tetap berpegang tegus kepada tiga regulasi yakni undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Wartawan dan MoU Polri – Dewan Pers.
Sesi tanya jawab pada ajang silaturrahmi ini sempat dibuka. Ada wartawan yang sempat menyinggung sikap pejabat Polres yang cenderung kurang terbuka memberikan informasi kasus yang ditanganinya kepada wartawan, terutama terhadap wartawan online.
Menanggapi ini, F Barung Mangera menegaskan agar informasi kasus dibuka seterang-terangnya terkecuali materi pemeriksaan. Alasannya, materi pemeriksaan adalah materi persidangan.
Dia juga menegaskan bahwa, meski kebebasan diberikan amanat oleh undang-undang untuk memberitakan namun tetap ada pembatasan yang ditur dalam undang-undang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 17 yang menyangkut, antara lain, rahasia negara. Pada kesempatan ini, ia juga memperkenalkan media online Polda Sulselbar, tribratanewsmakassar.com
Sementara itu, Kapolres Majene AKBP Sonny Mahar B.A., SH., SIK, menjelaskan bahwa terkadang permintaan pelayanan informasi yang tidak bisa segera diberikan karena harus dilaporkan dulu ke pimpinan.
"Hal ini dilakukan agar pimpinan dapat segera memeberikan pelayanan informasi jika ada yang mempertanyakan langsung kepadanya," jelas AKBP Sonny.
Kabid Humas Frans Baru Mangerang hanya beberapa menit berdialog dengan wartawan Majene karena harus melanjutkan tugas kunjungan kerja ke wilayah Polres Polman. Dia mengakhiri pertemuannya di Majene dengan mengajak para wartwan foto bersama di depan Balai Wartawan Polres Majene.(Rizaldy)