“Ada empat pilar dasar hak anak. Pertama hak hidup, kedua hak tumbuh kembang, ketiga hak perlindungan, dan keempat hak berpartisipasi. Kita semua sepakat bahwa tidak boleh ada pembiaran anak tidak sekolah atau putus sekolah, tidak boleh terjadi tindak kekerasan terhadap anak, persentase perkawinan anak harus diturunkan, masalah kesehatan dan lingkungan harus diperbaiki, angka stunting harus diturunkan sehingga ke depan Kabupaten Majene menjadi pilot project dalam pengembangan KLA,” imbuh Ardiansyah.
Dinas terkait, lanjutnya, harus pro aktif dalam memberikan pendampingan terkait penyimpangan terhadap anak. Undang-undang dan Perda tentang perlindungan anak harus diketahui dan dipahami dari lingkungan desa/ kelurahan/kecamatan agar masyarakat tahu bahwa menelantarkan anak, mengeksploitasi anak, dan sebagainya akan berurusan dengan hukum.
“Pengembangan KLA tidak hanya terpusat di kota tapi harus menyeluruh sampai ke pelosok lingkungan dan keluarga,” tegas Ardiansyah.
Pelaksanaan evaluasi KLA memasuki awal tahun 2022 yang dilaksanakan oleh tim dari Provinsi Sulawesi Barat diharapkan mampu membangun strategi pembangunan daerah yang lebih memperhatikan terkait pembangunan pengembangan hak anak serta mampu untuk mengatasi segala hambatan dan kekurangan sehingga mampu menjadi instrumen yang lebih efektif untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dengan berpedoman kepada visi misi Pemerintah Kabupaten Majene tahun 2021-2026 menuju Majene Unggul, Mandiri, dan Religius (UMR).
(Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia