Kades Tamanlantik diamankan Kejaksaan Negeri Mamasa.
Mamasa, mandarnews.com – Diduga merugikan negara atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Cakra Buana selaku Kepala Desa (Kades) Tamanlantik Kecamatan Tandukkalua, Kabupaten Mamasa, ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamasa Erianto.L Paudanan saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (25/11) menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Mamasa maka Kades Tamanlantik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun 2018.
Erianto mengungkapkan, dalam pengelolaan APBDes Tahun 2018, Kades Tamanlantik merencanakan beberapa item pekerjaan, meliputi pipanisasi air bersih, pembuatan talud, pembuatan rabat beton jalan desa, serta pembelian motor dinas desa.
“Dari sekian kegiatan yang direncanakan ada beberapa fiktif, seperti talud. Sementara air bersih pipanya tidak dipasang, demikian juga rabat beton volumenya tidak semua dikerjakan sedangkan pengadaan motor atas nama pribadi kepala desa,” tandas Erianto.
Erianto menerangkan, sesuai perhitungan penyidik kejaksaan melibatkan tim ahli Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta Inspektorat Mamasa, diduga kerugian negara sekitar Rp 450 juta.
“Hal ini masih sifatnya perhitungan sementara sebab masih dalam tahap penyidikan,” sambung Erianto.
Saat ini, yang bersangkutan dalam tahap penyidikan di Kantor Kejaksaan Mamasa dan hari ini akan dilakukan penahanan di Kepolisian Resor (Polres) Mamasa. (Hapri Nelpan)
Editor: Putra, Ilma Amelia