Skip to content
27/11/2025
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
MANDARNEWS.COM

MANDARNEWS.COM

Mengedepankan Nalar Dengan Akal & Realitas

pasang iklanmu di sini
Primary Menu
  • HOME
  • sulbar
  • Lintas Daerah
  • Edukasi + Sains
  • Teknologi
  • Sport
  • Health
  • Life Style
  • advertorial
  • International
  • Sahabat MN
Live
  • Home
  • News
  • Sosial Ekobis
  • KAI Daop 8 Surabaya Apresiasi dan Dukung Kejari Surabaya dalam Penetapan Tersangka Penyalahgunaan Aset Negara di Pacarkeling
  • Sosial Ekobis

KAI Daop 8 Surabaya Apresiasi dan Dukung Kejari Surabaya dalam Penetapan Tersangka Penyalahgunaan Aset Negara di Pacarkeling

Mandar News 27/08/2025

Share this:

  • Twitter
  • Facebook
  • Telegram
  • WhatsApp
public

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Negeri Surabaya terkait penyalahgunaan aset negara di Jalan Pacarkeling No. 11, Surabaya.

Sebelumnya, pada Mei 2025, Kejari Surabaya telah melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap aset berupa sebidang tanah dan bangunan milik PT KAI dengan luas tanah 229 m² dan luas bangunan 85 m². Aset tersebut merupakan rumah dinas yang sah milik KAI, namun dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain dan digunakan untuk kegiatan usaha tanpa dasar hukum yang sah.

Upaya penyitaan kala itu merupakan bagian dari proses penyidikan dan penyelamatan aset negara yang dikelola PT KAI. Kini, setelah melalui serangkaian proses hukum, Kejari Surabaya resmi menetapkan ES sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset KAI.

Pada Jumat (22/8), Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan ES sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya, Cabang Kejati Jatim.

Perbuatan tersangka ES diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara cq. PT KAI sebesar Rp4.779.800.000 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).

Deputy Daop 8 Surabaya, Zuhril Alim, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya sekaligus menyatakan dukungan kepada Bapak Kajari Surabaya beserta jajaran atas perhatian, kerja sama, dan bantuan yang diberikan dalam upaya penyelamatan aset negara yang pengelolaannya dipercayakan kepada KAI. Sebagaimana disampaikan Bapak Kajari, aset berupa rumah dinas beserta tanah dan bangunan di Jalan Pacarkeling No. 11 telah melalui proses hukum hingga saat ini ditetapkan tersangka oleh tim Pidsus Kejari Surabaya. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna aset PT KAI untuk senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga tata kelola aset negara dapat berjalan tertib dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” jelas Zuhril.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga aset negara.

“Kejaksaan Negeri Surabaya telah menetapkan ES sebagai tersangka atas penyalahgunaan aset milik PT KAI yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar. Penetapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam penegakan hukum dan penyelamatan aset negara,” tegas Kajari.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam agenda resmi Kejari Surabaya pada Rabu, 27 Agustus 2025, pukul 15.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya.

PT KAI Daop 8 Surabaya berharap langkah hukum ini dapat semakin memperkuat sinergi antara PT KAI dengan aparat penegak hukum dalam menjaga serta mengoptimalkan pemanfaatan aset negara.

KAI Daop 8 Surabaya juga menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan aparat hukum demi memastikan aset perusahaan yang merupakan bagian dari kekayaan negara tetap terlindungi dengan baik.

“KAI bersama aparat penegak hukum akan terus berupaya menyelamatkan aset negara yang saat ini masih dikuasai pihak lain dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan aset negara tetap terlindungi serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” pungkas Zuhril.

Mandar News

See author's posts

Like this:

Like Loading...

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Continue Reading

Previous: KAI Daop 1 Jakarta Ungkapkan, “Nggak Ribet Lagi, Refund Tiket Kereta Api Kini Cuma 7 Hari!”
Next: Dukung Kemudahan Transaksi dan Fleksibilitas, Indodana PayLater Hadir Meriahkan Bazar IHLS

Related Stories

public
  • Sosial Ekobis

Minat Institusi Meningkat, Tokocrypto Prestige Hadirkan Layanan Premium bagi Investor Kripto

Mandar News 27/11/2025
public
  • Sosial Ekobis

Emas Menguat Tajam, Tren Bullish Kian Kokoh Didukung Melemahnya Dolar AS

Mandar News 27/11/2025
public
  • Sosial Ekobis

Creating Human and Relatable Content Workshop with Priska Sahanaya & Beauty Class Fanbo at SMA Fatahilah

Mandar News 27/11/2025
Rumah Snack Homemade
Pengganti Iklan Kosong
IKLAN
IKLAN

OBITUARI

Dinas Perumahan Rakyat Mateng

Awo (50) Bangkit (59) Bawaslu Majene (54) Berita Majene (49) Berita Mamasa (68) Berita Mandar (83) Bupati Majene (40) corona (76) covid 19 (247) DPRD Majene (40) gempa sulbar (48) Indonesia (56) Kebakaran (43) Kodim 1401 majene (111) KPU Majene (104) KPU Mamasa (45) KSP (260) lawan Covid-19 (93) Longsor (43) majene (1354) Malunda (47) mamasa (449) mamuju (250) mandar (223) Mari Vaksin (61) Moeldoko (79) pemilu (43) Pemilu 2019 (71) Pemilu 2024 (46) pemkab majene (114) pemprov sulbar (62) polda sulbar (130) polewali mandar (52) polman (264) polres majene (367) polres mamasa (62) Presiden (40) Sendana (57) Sosialisasi (48) sulawesi barat (88) sulbar (1371) TMMD (56) Unsulbar (62) Vaksin (41) warga (39)

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
 

Loading Comments...
 

    %d