
Kajari Polewali Mandar, Jendra Firdaus.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polewali Mandar, Jendra Firdaus, menyampaikan jika Penghitungan Kerugian Negara (PKN) merupakan modal kuat untuk menetapkan tersangka dalam kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Polewali Mandar.
“Hal ini penting sebab PKN merupakan salah satu bukti berupa surat. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu syaratnya kan minimal dua alat bukti,” ujar Jendra kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Jendra menjelaskan, alat bukti tidak hanya keterangan saksi. Berapa pun jumlah saksinya, tetap dihitung satu alat bukti.
Alat bukti sendiri ada lima kategori, yaitu pernyataan saksi, pernyataan tersangka, surat, petunjuk, dan pernyataan saksi ahli.
Untuk itu, pekan depan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan datang untuk berkoordinasi dengan Kejari Polewali Mandar.
“Semoga tidak lama setelah itu mereka bisa menyelesaikan perhitungannya, bisa menyimpulkan kerugiannya berapa,” kata Jendra.
Selain itu, PKN juga menjadi modal kuat jika yang ditersangkakan mengajukan pra-peradilan.
” Kalau orang menjadi tersangka, akan melakukan segala cara untuk melawan, PKN ini bisa membuat posisi kita lebih kuat”, tutup Jendra. (ilm)