
Kalma Katta saat melakukan konferensi pers dengan media di Majene, Sulbar.
Majene, mandarnews.com – Mantan Bupati Kabupaten Majene dua periode 2006 hingga 2016 Kalma Katta (KK) membantah keras adanya pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan penggelapan lahan seluas 35 hektar di Lingkungan Lutan Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Majene.
Kalma menyampaikan, semua pernyataan yang termuat dalam pemberitaan dan menuding dirinya adalah tidak benar serta tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga bisa memberi alasan untuk melakukan gugatan.
Kalma mengaku akan mengambil sejumlah langkah terkait kasus ini, seperti halnya akan memperjelas status tanah yang dimaksudkan dalam pemberitaan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Sebagai langkah awal kami mau terlebih dahulu memperjelas status tanah tersebut di BPN, nanti setelah itu kita melakukan langkah hukum jika memang nanti kami tidak diberikan ruang untuk menjawab hal itu,” tegas Kalma saat konferensi pers, Sabtu (19/2) di rumahnya.
Atas pemberitaan ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ini merasa dirugikan dan mencemarkan nama baik dan keluarganya.
“Saya berharap, media yang memuat pemberitaan tentang saya memberikan hak jawab untuk bisa menjelaskan terkait kebenaran dan menceritakan sejarah lahan tersebut,” ujar Kalma.
Apalagi menurutnya, pembangunan di lahan tersebut telah lama dilakukan, yakni sejak era mantan Bupati Majene sebelumnya, yaitu Alim Bahri.
“Makanya saya heran, kenapa saya dituding menggelapkan lahan milik ahli waris Raja Balanipa yang lokasinya di Lutan, padahal lahan tersebut dari sejak Pak Alim Bahri menjadi Bupati Majene sudah dimiliki masyarakat setempat, bukan Pemda yang menguasai dan juga bukan saya,” tukas Kalma.
Bahkan Kalma mengaku tidak mempunyai kewenangan sama sekali atas lahan tersebut dan memang dari dulu banyak yang saling mengklaim antara masyarakat.
Kalma juga menceritakan terkait lahan 2.500 meter yang disinggung dalam pemberitaan dimana Kalma dituding telah menjual lahan yang di atasnya berdiri bangunan rumah susun yang diklaim milik ahli waris Raja Balanipa.
“Dalam perjalanannya, masa Bupati Fahmi Massiara, rumah susun tidak dapat dibangun karena lahan yang ada sempit sehingga membutuhkan lahan tambahan untuk dijadikan pekarangan. Nah, lahan inilah yang saya beli dari salah seorang kemudian saya jual kepada Pemerintah Daerah agar rumah susun dapat terbangun. Jadi, artinya kan saya juga bisa membantu Pemda, dan saya memang sebelumnya membeli lahan itu,” ungkap Kalma.
Terkait Kartini yang disebut-sebut dalam pemberitaan sebagai kaki tangannya dalam menjual lahan turut dibantah keras Kalma.
“Saya sama sekali tidak pernah bertemu dengan Kartini yang dimaksud dalam pemberitaan apalagi mengenalnya. Saya merasa kecewa juga atas pemberitaan ini karena sama sekali tidak pernah melakukan konfirmasi kepada saya,” kata Kalma.
Sebelumnya, Kalma Katta diberitakan oleh salah satu media Jakarta terkait penggelapan lahan di Lingkungan Lutan.
Dalam berita dituliskan “Bupati Majene, Periode 2007-2017 Dilaporkan KPK Masalah Lahan Milik Ahli Waris Raja Balanipa 35 Hektar Senilai Rp175 Milyar dan Mengklaim 165 Hektar Lainnya”. Pemberitaan ini pun menjadi perbincangan sehingga viral. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia