Pemusnahan barang bukti kasus narkotika.
Majene, mandarnews.com – Barang bukti dari kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor (Polres) Majene berdasarkan laporan polisi LP/A/98/IX/2022/Sul-bar/Res-Majene/SPKT tanggal 24 September 2022 lalu hari ini dimusnahkan, Kamis (8/12).
Bertempat di aula Polres Majene, lewat kegiatan press release, Kepala Polres Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febryanto Siagian bersama Kepala Kejaksaan Negeri Beny Siswanto dan Ketua Pengadilan Negeri Hernawan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 109,1966 gram dengan cara dilarutkan pada cairan pembersih lantai.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika nomor: B-882/P.6.11/Enz.1/09/2022 dari Kejari Majene.
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian menyebutkan, pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah hasil pengungkapan dari terduga tersangka R (34), warga Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
“Saat itu, pelaku diamankan di Lingkungan Rangas, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae Timur sesuai penerbitan laporan polisi,” ungkap AKBP Febryanto.
Atas perbuatan tersangka, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara denda atas perbuatan tersangka, lanjutnya, paling sedikit Rp800.000.000,- dan paling banyak Rp10.000.000.000,-.
Di akhir kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika juga ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan yang ditandatangani langsung oleh Kapolres, Kajari, Ketua PN, dan tersangka. (Rls)
Editor: Ilma Amelia