
Kapolsek Sendana dan anggotanya membubarkan acara hiburan musik pesta pernikahan, Senin (23/11).
Majene, mandarnews.com – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sendana Resor Majene Iptu Suryanto bersama dengan anggotanya membubarkan kegiatan hiburan musik electone di Dusun Baturoro Desa Tubo Selatan, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, Senin (23/11).
Iptu Suryanto menuturkan, acara hiburan tersebut dihentikan karena menyalahi aturan protokol kesehatan yang menciptakan kerumunan orang banyak dan para tamu undangan pernikahan tidak memakai masker.
“Selain itu, acara hiburan tersebut tidak mengantongi surat izin keramaian dikarenakan pihak kepolisian setempat tidak menerbitkan surat izin keramaian, khususnya acara hiburan yang mengundang orang banyak,” ujar Iptu Suryanto.
Sebelum acara hiburan tersebut dibubarkan, Iptu Suryanto memberikan penyampaian kepada pemilik acara bahwa selama pandemi covid-19 tidak ada kegiatan yang mengundang keramaian, khususnya hiburan electone.
“Tidak boleh ada lagi kegiatan yang mengundang kerumunan massa, untuk acara pernikahan boleh dilaksanakan dengan catatan tetap mengikuti Prokes covid-19,” pungkas Iptu Suryanto. (rls)
Reporter: Putra
Editor: Ilma Amelia