Kapolsek Sendana, AKP Achmad Syarif Tola menerima penghargaan dari Kepala BNN Sul-bar, Brigjend Fery Abraham di DMaleo, Rabu (31-10/2018)
Mamuju, mandarnews.com – Kapolsek Sendana, AKP Achmad Syarif Tola mendapat reward (penghargaan) dari Kepala BNN Sulawesi Barat (Sulbar), Brigjend. Fery Abraham. Reward tersebut didapatkan di hotel Dmaleo, Mamuju, Rabu, (31/10/2018).
Kegiatan tersebut mengambil tema “Dekriminalisasi dan Depenalisasi Strategi Alternatif Dalam Penanganan Korban Penyalahgunaan Narkoba” dan dilaksanakan dari 31 Oktober hingga 1 November 2018.
AKP Achmad mengaku tidak menyangka akan mendapatkan reward tersebut, dan berharap seluruh anggota Polsek Sendana, menjadikan reward tersebut sebagai motivasi, untuk bekerja lebih maksimal.
“Tidak menyangka dan tidak kepikiran BNN memantau apa yg dilaksanakan Polsek Sendana. Sangat diluar dugaan, karena semua itu dilakukan mengalir begitu saja sebagai wujud tugas Polsek Sendana. Penghargaan ini memberikan semangat bagi seluruh jajaran polsek sendana untuk bekerja dan berbuat lebih maksimal lagi,” jelas Acmad.
BNN memberikan reward kepada Kapolsek Sendana atas kepeduliannya dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Reward ini diberikan dalam kegiatan rapat koordinasi tingkat Kabupaten/Kota Provinsi SulBar, melalui Dinas terkait di hotel Dmaleo, Mamuju, Rabu, (31/10/2018).
Kegiatan ini juga melibatkan berbagai unsur antara lain : Direktorat Res Narkoba, Polda Sul-Bar,
Bidang Dokkes Polda Sul-Bar, Dinas Kesehatan Provinsi Sul-Bar, Dinas Sosial Provinsi Sul-Bar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sul-Bar, Dinas PP dan PA Sul-Bar, Dinas Koperasi dan UKM Sul-Bar, KEMENKUMHAM Sul-Bar, Kejaksaan Negeri Mamuju, Pengadilan Negeri Mamuju, BPOM Sul-Bar, Kementrian Agama Sul-Bar, RS.Bhayangkara Hoegeng Iman Santoso POLDA Sul-Bar, Sat Narkoba Polres Mamuju, Rutan Kelas II B Mamuju, LSM Prasada Kikarana, LSM Amada Fondation, Polres Majene/Polsek Sendana.
Hasil dan jujuan kegiatan :
– Memberikan pemahaman yang benar tentang penyalahgunaan narkoba yang menyebabkan fungsi dan otak terganggu ( Penyakit otak kronis dan kambuhan ), gangguan perilaku.
– Melakukan upaya penanganan melalui proses rehabilitasi secara menyeluruh dan berkelanjutan sampai pulih.
– Tindakan memenjarakan pecandu narkoba tanpa layanan rehabilitasi medis dan sosial dapat mengakibatkan pecandu masih mengulang perbuatannya.
– Pecandu yang melaporkan diri untuk mendapatkan rehabilitasi tidak dipidana.
– Tujuan rehabilitasi mengubah perilaku ke arah positif dan hidup sehat, produktif, mampu kontrol emosi sehingga terhindar dari masalah hukum dan mampu melaksanakan fungsi sosialnya.(haslan)