
Pembahasan revisi UU TNI.
Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) Hariyanto, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/3/2025).
Mayjen Hariyanto menegaskan, revisi UU TNI bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, juga penyesuaian dalam menangani ancaman, baik militer maupun non militer.
“Revisi UU TNI merupakan kebutuhan strategi agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Mayjen Hariyanto.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.
Mayjen Hariyanto menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
“Penempatan prajurit aktif di institusi luar TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Mayjen Hariyanto.
Selain aspek tugas dan peran, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat semakin bertambahnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.
Aturan mengenai batas usia pensiun, ucap Mayjen Hariyanto, dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan masih produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.
“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang tetap memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” tukas Mayjen Hariyanto.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah.
“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” imbuh Mayjen Hariyanto.
Ditekankan juga bahwa revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil yang sejalan dengan pernyataan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025), yang menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pengungkapan yang jelas antara militer dan sipil.
“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” sebut Jenderal Agus Subiyanto.
TNI berharap revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.