Pengendara mobil masih terlihat beristirahat di area SPBU Malunda meski SPBU ini tidak melakukan penjualan BBM karena sanksi Pertamina Makassar.
Majene, mandarnews.com – Pasca terjadinya kebakaran di SPBU Malunda, 19 Januari 2026 sekitar pukul 11 malam, tidak terlihat pelayanan terhadap konsumen hingga Minggu 25 Januari 2026. Sentra pengisian bahan bakar ini sedang menjalani sanksi dari Pertamina. Pelintas menyayangkan tindakan Pertamina.
Melalui surat nomor 032/PNDA31000/2026-S3 tanggal 20 Januari 2026 perihal Surat Teguran Kelalaian SOP Operasional SPBU 74.914.01 PT Hasyamil Mulia Banua di Kab. Majene, Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam surat ini disebutkan bahwa hasil pemeriksaan dan temuan terdapat pelanggaran dalam operasional pembongkaran di SPBU 74.914.01 PT. Hasyamil
Mulia Banua.
Pihak Pertamina menggunakan rekaman CCTV dan pemberitaan, dalam menjatuhkan sanksi. Dikatakan dalam surat tersebut terdapat kelalaian Petugas dalam menjalankan SOP pembongkaran yang mengakibatkan terjadinya insiden di SPBU dan tidak melaporkan kejadian dalam kesempatan pertama (lebih
dari 12 jam pasca kejadian).
Dua alasan tersebut sehingga SPBU 74.914.01 PT. Hasyamil Mulia Banua diberi Surat Teguran agar dilakukan perbaikan sebagai berikut :
- Melakukan pembangunan pagar pada sekeliling area bongkar
- Memperbarui rambu-rambu dilarang merokok di sekitar SPBU
- Mensosialisasikan kepada seluruh perangkat SPBU (Operator dan Pengawas) untuk
menjalankan operasional sesuai SOP - Menyegerakan refill APAR dan penambahan selang bongkar
- Demi alasan safety, operasional SPBU sementara dihentikan hingga menunggu hasil pengecekan Fungsi HSSE dan RPD Regional Sulawesi, hingga dinyatakan siap untuk operasional kembali.
Menanggapi sanksi Pertamina Makassar, pihak SPBU Banua Malunda mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Pertamina.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada Pertamina. Mau diapa lagi. Property di sini milik kami tapi yang kami jual adalah barang yang kami beli dari Pertamina.”
“Sebenarnya di bunker (tangki pendam) ada sekitar 21 ribu liter. Itu sudah milik kami karena sudah dibeli cash (kes/kontan). Sebenarnya kami langsung melayani konsumen keesokan harinya. Kejadiannya kan malam. Besoknya langsung melayani warga. Tapi Pertamina memberi sanksi tidak boleh beroperasi sementara maka kami patuhi,” kata Chazairin Syamsidar Catur Putra, pemilik SPBU Banua Malunda Majene ini.
Magister ekonomi lulusan Amerika ini mengaku tunduk dan patuh menjalani sanksi yang dijatuhkan Pertamina. Namun ia menyesalkan jika Pihak Pertamina tidak segera turun melakukan pengecekan karena pelayanan kepada warga akan lama terhenti.
“Kami patuh. Contohnya, Kami diminta segera melakukan refill (isi ulang) APAR (alat pemadam kebakaran) sudah dilakukan. Bahkan kami tidak hanya isi ulang tapi menambah jumlah APAR dari lima yang ada menjadi sembilan. Jadi sekarang sudah ada sembilan (9) APAR di sini. Kami berharap tim segera datang agar tidak berlarut-larut. Kasihan warga. Jangan sampai hanya membaca berita yang belum tentu akurat,” kata Chazairin yang akrab di sapa Pak Catur atau Pak Buyung ini.
Soal dua alasan yang digunakan Pertamina Makassar menjatuhkan sanki, Pak Catur meresponnya dengan mengangkat bahu.
“Kalau versi kami, SOP sudah dijalankan dengan benar. Tapi itu otoritas mereka memberi sanksi. Dan adanya api bukan berasal dari SPBU apalagi jika disebut berasal dari bunker. Lihat saja tidak ada bekas terbakar di bunker. Dan petugas SPBU bertugas dengan baik sehingga bisa memadamkan api, menyelamatkan bunker dan mobil Pertamina. Cermati saja rekaman CCTV. Yang jelas Kami bersyukur kepada Allah SWT telah menyelamatkan kami,” tegas pak Buyung.
Mengenai tudingan tidak melaporkan kejadian dalam kesempatan pertama (lebih dari 12 jam pasca kejadian), Pak Buyung punya alasan.
“Sebenarnya kami mau melapor tapi Pertamina Makassar lebih dulu menelpon. Kejadian kan jam 11 malam, Pertamina menelpon pukul 10.49 jelang siang. Jadi urung melapor karena saya pikir Pertamina kan sudah tahu. Dan pagi hari kami tidak terpikir karena masih fokus melakukan pengecekan serta persiapan. Kami kan berniat memberi pelayanan ke warga. Dan kami sempat melayani beberapa saat sampai surat teguran datang,” jelasnya.
Mandar News mengamati video hasil rekaman CCTV, api berasal dari luar SPBU. Terekam seseorang dari beberapa orang berkumpul di luar SPBU, di sudut Barat (sudut sebelah kiri jika menghadap ke jalan), membakar sesuatu lalu dilemparkan ke dalam saluran pembuangan air. Api lalu merambat cepat melalui saluran air tersebut. Api yang dibuang ke dalam saluran itu seperti menjadi sumbut yang dibakar ujungnya lalu api merambat ke seluruh sumbu.
Sekitar lima meter dari titik api, saluran air itu bercabang. Satu cabang terhubung ke area sekitar bunker. Satu lainnya sejajar dengan selokan jalan Pros Majene – Mamuju. Api merambat ke kedua saluran air tersebut.
Di saluran air yang sejajar dengan jalan api terhenti di titik sekitar 3 meter dari pencabangan. Tapi api yang merambat di saluran yang terhubung ke area bunker merambat terus dengan cepat. Sampai api menyambar penutup lobang bunker dan selang yang terhubung antara bunker dengan mobil tanki Pertamina yang sedang melakukan transfer BBM dari tanki ke bungker.
Beruntung, petugas SPBU sigap melakukan pemadaman menggunakan APAR. Api berhasil dipadamkan sebelum masuk buker dan mobil tanki. Nyaris tidak ada bekas kebakaran. Hanya bagian luar ujung selang yang ada bekas pernah disentuh api dan penutup pengaman bunker terlihat hanya seperti terkena asap.
Dampak Sanksi
Sejak diberi sanksi oleh Pertamina Makassar SPBU Banua Malunda Majene tidak beroperasi memberi pelayana kepada warga terutama konsumen BBM. Kendati begitu, lalu lalang kendaraan keluar masuk area SPBU masih terlihat padahal sanksi diberlakukan sejak 20 Januari 2026. Bahkan masih banyak kendaraan yang terparkir di rest area yang disiapkan SPBU.
“Saya tidak tahu kalau Pertamina menghentikan pelayanan di SPBU ini. Kami berharap sanksi segera dicabut karena saya lebih suka mengisi Pertalite di sini sekaligus istirahat. Saya yakin takarannya pas dan tempat istirahatnya juga cukup nyaman,” kata pengendara mobil dari Palu ini yang sedang rebahan di gazebo dalam area SPBU Banua Malunda.
Pengendara lainnya yang juga dari Palu menyayangkan sanksi yang dibiarkan berlarut tanpa ada kejelasan.
“Mestinya Pertamina segera menurunkan tim melakukan pengecekan, apakah SPBU ini sudah layak beroperasi kembali atau belum. Karena bukan hanya satu orang yang dirugikan. Yang dirugikan ratusan orang bahkan ribuan orang yang melintas di Malunda. Memang ada SPBU yang lain tapi masing-masing orang berhak memilih dimana mau mengisi,” katanya.
Sementara pemilik SPBU mengaku jelas mengalami kerugian tapi ia pasrah dengan kondisi sanksi yang diberlakukan Pertamina Makassar.
“Jelas kami rugi karena tidak ada penjualan. Tapi kita pasrah saja sampai sanksi dicabut. Tapi jika sanksi tidak dicabut tentu kita akan mencari usaha yang lain. Rezeki sudah ditentukan oleh Allah. Dan inshaAllah kita tidak akan menjual meski sudah ada orang yang tanya-tanya, entah dari mana informasinya kalau kita akan jual SPBU. Padahal tidak ada niat, paling kami buka usaha baru di tempat ini,” kunci pak Catur. (Rizaldy)
