
Dalam UU no 13 tahun 2018 telah dicantumkan kewajiban menyerahkan karya cetak dan karya rekam. Juga telah diatur mengenai sanksi terhadap penerbit maupun produsen yang tidak melaksanakan kewajibannya.
“Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit. Penyerahan Karya Cetak dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah
diterbitkan,” kata Gibran Bima Ghafara, Pustakawan Ahli Muda Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional saat menyampaikan materi sosialisasi UU No. 13 Tahun 2018.
Sedangkan bagi yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenai sanksi administratif, bisa berupa: teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.
“Sejauh ini belum ada disanksi sampai pembekuan maupun pencabutan usaha karena begitu diberi teguran, pelanggar langsung melaksanakan kewajibannya. Dan kita berharap tidak ada yang sampai dilakukan pembekuan apalagi pencabutan izin,” imbuh Gibran Bima Ghafara.
Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) mengharuskan penerbit dan produsen karya rekam untuk memberikan salinan setiap karya yang mereka terbitkan di Indonesia ke Perpustakaan Nasional RI. Karya cetak dapat berupa buku, jurnal, majalah, surat kabar, dan peta. Hal ini telah dilaksanakan sejak Tahun 1990 di Indonesia. Sejak 2018, UU deposit telah diperluas untuk mencakup publikasi digital. ….
