
RDP antara korban dugaan penipuan karyawan BRI Life dengan BRI.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Para korban dugaan penipuan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Life mendesak perusahaan bertanggungjawab dan mengganti kerugian yang diderita.
Hal tersebut disampaikan oleh pendamping korban, M. Herry, saat rapat dengar pendapat (RDP) untuk yang ketiga kalinya dengan BRI Polewali Mandar di ruang aspirasi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jumat (23/5/2025).
“BRI selalu menyebarluaskan pada masyarakat bahwa akan bertanggungjawab jika ada yang dirugikan, maka harus ada bukti hitam di atas putih,” ucap Herry.
Karena itu, Herry membuat surat yang berisi pernyataan bahwa pihak BRI siap bertanggungjawab dan mengganti seluruh kerugian nasabah secepatnya pada 25 Mei 2025.
“Jika di kemudian hari tidak dipenuhi, perusahaan siap dituntut sesuai hukum yang berlaku. Surat itu akan ditandatangani oleh DPRD, korban, pendamping, dan perusahaan. Jadi, semuanya diikat secara tulisan dan hukum, bukan hanya lisan yang bisa hilang,” tutur Herry.
Tapi, tim legal regional BRI Makassar, Aulia, menolak menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh pendamping korban itu.
“Di RDP ini, semua pihak yang hadir bertandatangan, tidak perlulah sampai meminta tanda tangan untuk surat pernyataan lagi. Lagipula, di RDP ini ada notulen yang mencatat bagaimana jalannya RDP. Jadi, untuk sementara belum bisa menandatangani surat pernyataan yang dimaksud,” tukas Aulia.
Wakil Ketua DPRD Polewali Mandar, Amiruddin, menyampaikan jika pihaknya sudah mencoba apa yang dibisa dan mengundang pihak BRI.
“Jika memang dirasa belum puas, masih ada cara lain untuk ditempuh. Hal ini pun telah berproses di ranah hukum. Kesimpulan hari ini juga belum jelas. Yang pasti, apa yang disampaikan oleh masyarakat kepada DPRD, kami sudah sampaikan pada BRI,” beber Amiruddin.
Yang ditangkap dari pernyataan tadi, tambah Amiruddin, adalah pihak BRI siap bertanggungjawab jika memang dalam investigasi ditemukan ada kelalaian dari BRI, bukan serta merta hari ini bertanggungjawab.
Namun, Amiruddin menawarkan jalan lain, yaitu peserta RDP hari ini menandatangani berita acara yang dibuat oleh notulen. Masing-masing pihak pun, baik korban maupun BRI, dapat menambahkan hal-hal yang dirasa penting ke dalamnya.
Pendamping korban dan tim legal regional BRI Makassar juga setuju dengan usulan tersebut dan menandatangani berita acara yang dibuat notulen rapat.
Sebelumnya, sembilan korban dugaan penipuan oleh karyawan BRI Life berinisial N dengan kerugian mencapai Rp9 milyar mendatangi DPRD Polewali Mandar untuk mengadukan nasibnya. Adapun karyawan BRI Life berinisial N ini tidak diketahui keberadaannya sekarang. (ilm)