Kasi Intel Kejari Majene Amanat Panggalo (memegang mikrofon) memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat tentang pentingnya PTSL, Selasa (22/2), di Kantor Desa Binanga, Sendana, Majene.
Majene, mandarnews.com – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene Amanat Panggalo hadir sebagai pemateri penerangan hukum sosialisasi tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Majene di Kantor Desa Binanga, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Selasa (21/2).
Sosialisasi ini juga dihadiri Kasi Pengukuran Survei dan Pemetaan Agus Ariawan dan staf kantor Pertanahan Majene, Sekretaris Desa Binanga Supriedi, Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Binanga M. Yahya, diikuti
aparat desa dan masyarakat Desa Binanga.
Amanat mengatakan, program penerangan hukum sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat berkaitan dengan mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sehingga nantinya, masyarakat dapat mendaftarkan tanah yang dikuasai guna diberikan sertifikat sebagai alas hak untuk memberikan jaminan secara hukum penguasaan atas tanah oleh masyarakat.
“Saya sendiri selaku narasumber memberikan penyuluhan terkait kegiatan ini untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara adil dan merata serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat,” kata Amanat.
Dalam pelaksanaan program PTSL ini, Kejari bekerjasama dengan Kantor Badan Pertanahan Majene membantu dan merealisasikan program PTSL.
“Dengan melaksanakan sosialisasi hukum
tentang PTSL kepada masyarakat di desa, diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi pelanggaran yang berujung pada pemidanaan, misalnya membuat atau menggunakan dokumen palsu untuk penerbitan sertifikat atas tanah ,” tutup Amanat. (Mutawakkir/rls)
Editor: Ilma Amelia