Kapolres Polman AKBP Muhammad Rifai diwawancarai soal kasus bagi-bagi sarung
Polewali, mandarnews.com – Hingga saat ini, publik Polewali Mandar masih penasaran terhadap alasan penghentian kasus bagi-bagi sarung di salah satu kantor desa. Meskipun dikatakan alasannya karena tidak cukup bukti, masih banyak pihak yang mempertanyakan keputusan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Polewali Mandar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Rifai menguraikan, penanganan kasus di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memiliki proses sendiri.
“Untuk kasus bagi-bagi sarung telah diambil keputusan bahwa tidak dapat ditingkatkan ke pengadilan, berdasarkan musyawarah yang telah dilakukan dan itulah ketentuannya,” ujar AKBP Muhammad Rifai.
Berdasarkan informasi, Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polewali Mandar masih terus melakukan komunikasi dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Barat mengenai kasus ini sebagai acuan untuk mengantisipasi kasus-kasus lain yang mungkin muncul terutama di bulan-bulan kampanye.
“Rekan yang tidak setuju mungkin punya alasan sendiri berdasarkan pandangan hukumnya. Kami sudah melakukan upaya sesuai ketentuan yang ada, mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, tapi kan bukan hanya polisi saja yang punya kewenangan dalam Gakkumdu, ada Bawaslu dan Kejaksaan,” kata AKBP Muhammad Rifai.
Menurutnya, keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar harus dihargai, karena bisa saja di kasus lain keadaannya berbalik.
“Tidak ada masalah karena masing-masing punya pendapat berdasarkan pandangan hukum yang berbeda,” sebut AKBP Muhammad Rifai.
Berita Terkait : https://mandarnews.com/2019/01/26/ini-alasan-penghentian-kasus-bagi-sarung/
Saat ditemui di Gedung Kejari Polewali Mandar, Senin (28/1), Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Sugiharto yang menangani kasus ini sedang tidak berada di tempat.
“Kasi Pidum sedang tidak berada di tempat, ia sedang ke Tutar jemput saksi,” kata salah seorang staf Kejari Polewali Mandar.
Selain Kasi Pidum, Kepala Kajari Muhammad Ilham Samuda juga tidak sedang di kantor. Menurut penuturan salah satu staf, ia sedang melakukan dinas luar.
Yang sempat ditemui adalah Yanuar, jaksa yang menghadiri pertemuan di kantor Bawaslu Polewali Mandar yang menghasilkan keputusan penghentian kasus. Namun, saat ditanya ia menolak berkomentar.
“Langsung saja ke Pak Kajari,” sebutnya sambil berlalu.
Reporter : Ilma Amelia