Konfrensi Pers Kasus Dugaan Money Politic, Senin (4/3/24) malam.
Majene, mandarnews.com – Kasus dugaan Money Politic melibatkan tenaga honorer yang sementara ditangani oleh Sentra Gakkumdu Majene dihentikan atau tidak lanjut proses hukum.
Penghentian atas kasus ini dilakukan karena tidak cukup alat bukti. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Majene, Syofian Ali usai melakukan pembahasan bersama Gakkumdu Majene yang terdiri dari Bawaslu, Polres Majene dan Kejaksaan Negeri Majene, Senin (4/3/24).
Ketua Bawaslu Majene menjelaskan lebih jauh bahwa Bawaslu Majene telah melakukan pembahasan. Melakukan proses penelusuran oleh Bawaslu dan Penyelidikan oleh Polres Majene selama 14 hari (hari kerja).
Menurutnya, dari proses pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan pembahasan Sentra Gakkumdu Majene serta rapat pleno pimpinan Bawaslu Majene kasus tersebut tidak cukup alat bukti untuk ditindak lanjut ke proses penegakkan hukum atau proses penyidikan.
“Jadi alat bukti yang tidak cukup sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan lain-lain. Yang ada adalah baru barang bukti.
Apalagi keterbatasan waktu yakni hanya 14 hari kerja. Serta kewenangan Bawaslu juga terbatas. Dari sejumlah keterangan saksi belum bisa jadi alat bukti apalagi calon-calon penerima belum sampai menerima. Dan dari pasal 523 ayat 2 itu ada proses pemberian sementara kasus ini baru niat yang bersangkutan, belum melakukan pemberian,” jelas Syofian Ali, didampingi Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Majene, M. Taufik Thalib dan Kanit Tipidkor Polres Majene, Ipda Aulia Usmin.
Lebih lanjut Ketua Bawaslu Majene juga menyampaikan bahwa nama-nama calon penerima yang ada pada barang bukti juga sudah dipanggil. Namun ada yang hadir dan tidak, akan tetapi tidak bisa menjadi alat bukti. Dan Bawaslu Majene tidak bisa memaksakan untuk hadir pada proses pemanggilan saksi.
Seperti diketahui sebelumnya, Bawaslu Majene melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang tenaga honorer karena diduga terlibat money politic. Kejadian ini terjadi di Dapil 1 (Banggae), Senin (12/2/24) sore hari, melalui operasi yang dilakukan Tim Jatanras Polda Sulbar.
Lanjutnya proses sebelumnya, karena yang bersangkutan diduga melanggar pasal 523 ayat 2 junto pasal 278 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang larangan menjanjikan dan membagikan di masa tenang.
(Mutawakkir Saputra)