Majene, mandarnews.com – Sat Reskrim Polres Majene (Unit Tipikor) melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus korupsi Dana Desa Bababulo T.A 2018 dan kasus dalam perkara tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi, Senin (06/4) sekira pukul 15.30 wita bertempat di Kejaksaan Negeri Majene.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Jamaluddin, SH bersama Kanit Tipikor Ipda Benedik SIK mengatakan hari ini sudah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Majene dan disepakati dilakukan (pelimpahan) tahap II. Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti agar dapat memasuki proses persidangan.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Majene menyatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut lengkap (P-21).
Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Majene merilis enam tersangka yang kasusnya dilimpahkan. Yakni Am, Sk, Nm, Sf, Tf, dan Ar. Dua tersangka kasus korupsi DD dan ADD Desa Bababulo T.A. 2018.
Salah satu dari ke tersangka tersebut an. Nurmuqladin pada bulan Maret 2020 telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Sat Reskrim polres Majene mengenai penetapan tersangka. Namun oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Majene menolak secara keseluruhan gugutan pemohon. (putra)