Setelah sekian lama bergulir, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kabupaten Majene menetapkan seorang tersangka terkait kasus Pelabuhan
Perikanan Nasional (PPN) Palipi. Tersangka tersebut berinisial AH yang
merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten Majene.
Kasi Intel Kejari
Majene, M. Ihsan mengatakan, penetapan AH sebagai tersangka setelah
dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan dikuatkan barang bukti.
"Memang sudah ada ditetapkan tersangka. Untuk sementara baru satu ditetapkan, inisialnya AH," kata M. Ihsan, Senin (29/2/2016).
M.
Ihsan menambahkan, AH merupakan salah satu anggota dari tim 9 pengadaan
tanah PPN Palipi. Dalam melaksanakan tugasnya, AH melakukan kebijakan
tanpa sepengetahuan pimpinan tim 9.
"Ada kebijakan beliau (AH)
tanpa ada pelaporan terhadap pimpinan (ketua tim 9). Ada kelebihan dana
(uang) tapi tidak dikembalikan. Nanti setahuan kemudian baru
dikembalikan karena sudah diperiksa," terang Ihsan.
Kejari Majene
melakukan penyelidikan terkait pengadaan tanah, fisik dan perencanaan
pembangunan PPN Palipi. Hingga saat ini, Kejari Majene baru menetapkan
tersangka pengadaan tanah. Dalam waktu dekat, Kejari Majene akan kembali
menetapkan tersangka.
Hingga saat ini, tersangka AH belum
ditahan. Rencananya, AH akan dipanggil kembali kejaksaan, Kamis
(3/3/3016) mendatang. Selain itu, belum ada pencekalan keluar daerah
terhadap tersangka.
"Mengenai penahanan, belum ada dan nanti kami
akan lihat setelah pemeriksaan lebih lanjut, apakah perlu dilakukan
pencekalan dan penahanan atau tidak," kata M. Ihsan. (Irwan)