Kawasan reklamasi pantai di Rangas Barat, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene akan menjadi lokasi proyek pembuatan galangan kapal dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
Saat ini, ekskavator sementara melakukan pengerukan kembali tanah reklamasi yang akan dijadikan sebagai peluncuran galangan kapal tersebut. Hal itu dibenarkan oleh Rahman yang merupakan pemilik lahan yang dibeli Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene.
“Itu mau diratakan dulu (tanah hasil reklamasi). Dikeruk untuk peluncuran kapal tapi hanya seluncuran. Tempat jalan keluarnya kapal,” kata Rahman yang lebih akrab dipanggil Obi tersebut.
Pemrakarsa proyek yang menelan anggaran Rp. 2,47 miliar tersebut adalah Dinas Koperasi Perindustrian Perdagagan dan Usaha Kecil Menegah (Diskoperindag dan UKM) Majene. Sumber anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan harus selesai sebelum akhir Desember 2016.
Menurut Kadiskoperindag dan Ukm, Hasdinar, proyek pembuatan galangan kapal rakyat tersebut sudah sesuai RTRW Majene. Hasdinar membantah jika proyek tersebut akan ditempatkan pada tanah hasil reklamasi. Proyek tersebut tidak akan mengganggu mangrove dan akan ditempatkan pada tanah yang dibeli Pemkab dari Obi.
“Yang dibeli Pemkab itu yang ada disertfikat. Ini soal dia (Obi) timbun ini kan yang punya yang menimbun. Tidak ada urusannya dengan proyek ini. Disini pak, tidak akan mengganggu. Reklamasi tidak masuk. Luncuran tidak mengenai yang direklamasi,” kata Hasdinar.
Pantauan Mandar News, lokasi proyek galangan kapal itu yang dibeli Pemkab adalah lokasi mangrove yang pernah direklamasi Obi. Sebelumnya, upaya reklamasi itu telah dihentikan oleh yang berwajib.
Selain itu, proyek tersebut ternyata belum mengantongi rekomendasi izinupaya pemantauan lingkungan dan upaya pengelolaan lingkungan (UKL-UPL)dari Badan Lingkungan Hidup dan Pertamanan (BLHP) Majene. Padahal, proyek tersebut mulai dikerjakan. Hal tersebut diakui perwakilan pemrakarsa (Diskoperindag dan UKM) , Amiruddin selaku tim ahli analisis dampak lingkungan.
“Sebelum dikerjakan, UKL-UPLnya memang harus ada. Draft kita sudah persentasekan dan kita akan susun dokumennya baru timbul rekomendasi. Bahannya sudah dalam proses. Ini pekerjaan kan baru. Selesai nanti ini (rekomendasi),” kata Amiruddin.
Sementara itu, Kepala BLHP, Jazuli Muchtar mengatakan, pihaknya masih dalam melakukan kajian dan belum mengeluarkan rekomendasi. Jazuli menegaskan proyek tersebut belum memiliki rekomendasi UKL-UPL dari BLHP.
“Mereka sudah ajukan draft tapi belum ada dokumen. Akan ada pertemuan kedua yang akan membahas mengenai timbunan (kawasan reklamasi). Yang jelas belum ada rekomendasi,” tegas
Ia akan mengeluarkan rekomendasi dengan beberapa persayaratan. BLHP meminta kawasan pantai yang direklamasi tersebut harus dinormalisasi.
“Saya akan keluarkan rekomendasi dengan syarat. Pertama kasi (beri) saya peta kotor yang sudah ditimbun, beri saya peta lahannya Obi dan peta kotor mangrove yang dihabisi. Saya akan pelajari dengan syarat reklamasi bisa digali tidak? Kan itu penawaranku. Kalau kau (red: yang mengajukan izin UKL UPL) gali amanko, artinya kembalikan seperti semula,” tegas Jazuli.
Kasus ini mencuat saat BLHP, Diskoperindag dan UKM, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Pemerintahan Setda Majene dan pemilik lahan melakukan kunjungan bersama di kawasan rencana pembuatan galangan kapal, Jum’at 30 September 2016 kemarin. (Irwan)