Editor Mongabay.com, Philip Jacobson. Foto: Mongabay
Jakarta, mandarnews.com – Komite Keselamatan Jurnalis mengecam penahanan dan pemidanaan Philip Jacobson, editor Mongabay, atas masalah administrasi.
Philip Jacobson ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Palangkaraya atas dugaan pelanggaran visa oleh Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Selasa, 21 Januari 2020.
Jacobson diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Jacobson sebelumnya telah menjadi tahanan kota selama 1 bulan. Dia ditahan pada 17 Desember 2019 selepas mendatangi acara dengar pendapat antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Komite Keselamatan Jurnalis menilai, penahanan dan penetapan status tersangka Philip Jacobson sangat berlebihan dan mencoreng demokrasi di Indonesia.
Tindakan Philip yang mengikuti rangkaian kegiatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), termasuk menghadiri audiensi DPRD merupakan bentuk aktivitas yang masih sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku.
“Tindakan penahanan dan pemidanaan yang berlebihan ini juga membangkitkan kecurigaan terhadap motif pemerintah. Jangan sampai ada dugaan penahanan itu adalah refleksi sikap antikritik dan sensitivitas yang berlebihan atas laporan-laporan investigasi lingkungan yang diterbitkan Philip Jacobson di Mongabay,” kata Sasmito Madrim dari Komite Keselamatan Jurnalis.
Apalagi jika melihat posisi Philip sebagai editor Mongabay, lanjutnya, media massa yang aktif menyoroti isu permasalahan lingkungan yang salah satunya terjadi di Indonesia.