“Beberapa berita yang pernah dimuat di Mongabay di antaranya adalah kerusakan hutan dan lingkungan di Papua, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan sejumlah wilayah lain. Selain itu, Mongabay juga menyoroti konflik lahan antara masyarakat adat dan sejumlah perusahaan serta antara masyarakat adat dan pemerintah,” ujar Sasmito.
Atas tindakan tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis menuntut:
1. Kantor Imigrasi Palangkaraya segera melepaskan dan membebaskan Philip Jacobson dari jerat pidana karena dalam kasus ini dinilai tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh jurnalis Mongabay Philip Jacobson.
2. Presiden Jokowi memastikan tidak ada upaya kriminalisasi jurnalis dan pers karena hal tersebut dapat mencoreng nama baik Indonesia dalam komunitas pers di Internasional. Selain itu, Presiden Jokowi harus memastikan keterbukaan informasi dan akses jurnalis asing untuk meliput di Indonesia atas dasar kebebasan pers, keterbukaan informasi, dan hak asasi manusia.
Tentang Komite Keselamatan Jurnalis
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media, Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Komite Keselamatan Jurnalis secara khusus bertujuan untuk mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia