AA berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Pasangkayu.
Pasangkayu, mandarnews.com – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya (Sat Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu berhasil menangkap warga Desa Ompi, Kecamatan Bulu Taba, Pasangkayu, karena ditemukan menyimpan barang diduga narkotika jenis sabu, Rabu (19/7) pagi.
AA (38) ditangkap tim operasional karena sebelumnya telah ditemukan di belakang rumahnya satu buah kotak besi warna kuning merek HEIKER yang diduga berisi narkotika jenis sabu sebanyak 16 saset milik pelaku yang hendak dijual.
Kepala Sat Narkoba Polres Pasangkayu Iptu Gusti Almasri Pratama saat ditemui Kamis pagi membenarkan penangkapan tersebut.
“Barang terlarang tersebut disimpan oleh pelaku di sela-sela bibit sawit belakang rumah di dalam kaos kaki bekas. Di dalamnya terdapat kantong plastik hitam berisi kotak besi warna kuning yang isinya 16 saset yang diduga sabu dengan berat bruto 3,38 gram dan 2 saset kosong,” jelas Iptu Gusti.
Dari keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari Kecamatan Tatanga, Kota Palu, dan sudah terjual beberapa saset sebelumnya.
“AA sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Iptu Gusti. (Mutawakkir/rls)
Editor: Ilma Amelia