Topoyo, mandarnews.com – Nasrul salah satu Komisioner KPUD Mamuju Tengah kembali mengumumkan ke publik untuk kedua kalinya melalui surat pernyataan bahwa mempunyai sanak saudara yang ikut berkompetisi sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019.
Sebelumnya, anggota KPUD Mamuju Tengah ini juga pernah menyampaikan secara umum dalam sebuah rapat beberapa saat setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) calon legislatif DPRD Kabupaten Mamuju Tengah terkait keikutsertaan sanak saudaranya dalam kontestasi Pemilu 2019.
[embeddoc url=”https://mandarnews.com/wp-content/uploads/2019/04/srt-pernyataan.jpeg” download=”all”]
Pengumuman yang kedua kalinya ini disampaikan oleh Nasrul yang berdasar pada Peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan DKPP No.13,11 dan 1 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara Pemilu, Peraturan DKPP No.2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dan PKPU No.8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Nasrul mengurai, pengumuman yang dilakukannya itu untuk menindak lanjuti PKPU yang baru yaitu PKPU No.8 tahun 2019 pada pasal 76 huruf b.
“Terkait dengan adanya peraturan terbaru yaitu PKPU No.8 tahun 2019, maka saya Nasrul sebagai anggota KPUD Mamuju Tengah menyampaikan dan mengumumkan kembali untuk kedua kalinya pada publik bahwa saya mempunyai sanak saudara atas nama Nasrullah M, ST yang maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 ini melalui partai PKB,” jelas Nasrul yang membidangi divisi teknis di KPUD Mamuju Tengah ini.
Masih dengan penjelasannya, dengan adanya penyampaian yang kedua kalinya itu maka menunjukkan bentuk keterbukaan dalam menjaga integritas, independensi dan sikap profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu di Mamuju Tengah.
“Pada pasal 76 huruf b di PKPU No.8 tahun 2019 itu menyebutkan bahwasanya dalam melaksanakan tugas KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten sampai pada jajaran penyelenggara teknis di tingkat bawah wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan memberitahukan ke publik melalui surat resmi ke media massa, pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu, peserta pemilu dan atau tim kampanye,” tutupnya.(advertorial)