Posisi Kemendagri, lanjutnya, adalah sebagai non-aparat penegak hukum sehingga tak memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi terkait data penelusuran PPATK yang bersifat rahasia.
“Seperti kita ketahui bahwa hasil dari informasi PPATK itu bersifat intelijen. Jadi saya pun sebagai Mendagri tidak boleh meminta informasi kepada PPATK karena informasi itu bisa ‘ya’ bisa ‘tidak’ sehingga perlu diklarifikasi melalui proses lebih lanjut. Kalau benar maka proses hukum,” jelas Mendagri.
Sementara itu, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengaku telah menyampaikan hasil penelusurannya pada Aparat Penegak Hukum (APH), meski enggan menyebutkan aparat penegak hukum mana yang mendapatkan laporan dari PPATK karena bersifat rahasia.
“Betul apa yang disampaikan oleh Pak Mendagri tadi bahwa ini ada di tangan APH. Hasil kami itu tidak bisa kami komunikasikan kepada siapapun. Oleh karena itu kalau dilihat dari awal sampai belakangan ini, tidak ada satu pun statement kami yang mengatakan siapa itu, kepala daerah mana, mainnya di mana, kapan itu terjadi, tidak kami ungkapkan karena itu harus kami berikan kepada penegak hukum. Itu sudah kami lakukan tapi saya tidak akan jawab kepada siapa kami sampaikan,” tutup Kiagus. (rilis Kemendagri)
Editor: Ilma Amelia