Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palipi, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Setelah ditetapkan, tiga tersangka tersebut langsung digelandang ke Rumah Tahanan Klas IIB Majene untuk ditahan.
"Kami telah menetapkan tiga tersangka, Kamis (21/7/2016) kemarin. Sementara proses pemberkasan. Semoga segera bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi pidsus), Kejari Majene, Rizal F.
Saat Press Gathering, Jum’at (22/7/2016) bersama Kepala Kejari Majene, Agung Purnomo dan semua Kasi, Rizal enggan menyebutkan informasi detail ketiga tersangka tersebut. Seperti nama lengkap dan peran ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
"Silahkan para wartawan memburu beritanya. Pasti kalian tahu lah siapa mereka (ketiga tersangka)," katanya
"Itu (ketiga tersangka) dari pihak swasta dan pemerintah. Itu saja," tambah Kepala Kejari Majene, Agung Purnomo.
Lanjut Rizal, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp. 1.360.000.000,- dari anggaran total Rp. 17 milliar.
Selain itu, Rizal F juga mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan ada
tambahan tersangka. "Kemungkinan ada (tersangka baru). Kita lihat saja
nanti pada fakta persidangan," ungkap Rizal F.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Mandar News, ketiga tersangka tersebut berasal dari kontraktor pembangunan PPN inisial IL dan MU. Sedangkan dari pihak pemerintah, tersangka tersebut berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar berinisial HM.
Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi PPN Palipi telah menjerat enam orang. Termasuk mantan Kepala Kesbangpol Majene, Ahmad Hasan yang telah divonis hukuman penjara satu tahun. Sementara dua lainnya, Alamsyah dan Graha Sastra masih menjalani proses di Pengadilan Tipikor Mamuju. Rencananya, pekan depan Ilhamsyah dan Graha Sastra kembali akan menjalani persidangan. (Irwan)