Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palipi, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene terus bergulir. Kepala Kesbangpol dan Linmas Majene, Ahmad Hasan yang masuk dalam anggota tim 9 pengadaan tanah dan Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah pada saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majene (Kejari) Majene.
Penetapan tersangka oleh Kejari tersebut tidak diterima oleh Ahmad Hasan. Ia sebagai pemohon didampingi kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejari Majene. Sidang praperadilan pun digelar di Pengadilan Negeri Majene yang dilakukan beberapa hari terakhir. Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh seorang hakim, Fauzi. Untuk sidang Rabu (6/4/2016) kemarin, sidang digelar dengan mendengarkan keterangan saksi dari Bendahara Biro Pemerintahan Provinsi Sulbar, Rosmiati.
Menurut surat permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Ahmad Hasan, Farid Mamma, SH dan rekan. Pemohon telah melakukan pengembalian secara keseluruhan sisa dana yang menjadi temuan sebesar Rp. 297.336.030,- ke kas negara. Pengembalian dilakukan dengan diangsur hingga tiga kali.
"Pengembalian pertama, 19 Juli 2013 uang sebesar Rp. 175.000.000,- melalui Bank BPD Sulselbar cabang Majene, kedua 21 Oktober 2014 dilakukan penyetoran melalui Bank Mandiri sebesar Rp. 75.000.000,- dan terakhir 4 Februari 2015 telah melakukan penyetoran sebesar Rp. 47.336.000,- ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Barat," kata Farid Mamma, SH dan rekan dalam surat permohonan praperadilan.
Farid Mamma melanjutkan, bahwa penetapan Ahmad Hasan sebagai tersangka berdasarkan surat penyidikan Kejari Majene itu tidak sah, melanggar hukum dan hak azasi manusia. Menurutnya, pengembalian sisa dana telah dilakukan Ahmad Hasan, maka secara hukum sama sekali tidak ada kerugian negara terkait pengadaan tanah.
"Apalagi pengembalian dilakukan tersebut dilakukan oleh Ahmad Hasan jauh sebelum dikeluarkannya surat perintah penyidikan oleh kepala Kejari Majene," katanya.
Sementara itu, Kasi pidsus Kejari Majene, Rizal, F sebagai jaksa yang ditunjuk sebagai termohon menanggapi dan menjawab permohonan praperadilan dari Ahmad Hasan bersama kuasa hukumnya.
Menurutnya, pengembalian sisa dana yang dilakukan Ahmad Hasan setelah sekitar 11 bulan. Itu pun hanya sebagaian karena dikembalikan secara diangsur hingga tiga kali. Bahkan, pengembalian dilakukan Ahmad Hasan setelah dilakukan peringatan tertulis.
"Pengembalian kerugian negara atau daerah yang dilakukan oleh Ahmad Hasan tidak serta merta menghalangi penetapan tersangka oleh Kejari Majene. Pengembalian tidak mengurangi sifat melawan hukum, pengembalian yang dilakukan sebelum atau sesudah penyidikan tetap perbuatan melawan hukum." kata Rizal, F. (Irwan)