Majene, mandarnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene mulai menelusuri aliran dana hasil sewa alat berat jenis excavator pabrikan Hyundai milik bidang kebersihan Dinas Tata Ruang Pemukiman dan Kebersihan (Distarkimber) yang kini beralih ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Majene.
Kejari Majene mulai mengumpulkan bahan keterangan, data dan telah memanggil sejumlah pihak yang terkait dalam kasus tersebut. Diantaranya Rahman atau lebih akrab disapa Obi selaku peyewa excavator dan Agus yang disebut-sebut penanggung jawab alat berat tersebut.
“Mencari orang-orang yang pernah menggunakan excavator dan yang dipanggil, baru namanya yang termuat di koran,” kata Kasi Intel Kejari Majene, Ikhsan Husni, Senin 23 Januari 2017.
Sementara mantan Kepala Distarkimber yang kini menjabat sebagai Kepala Kesbangpol, Efendy Gasong belum dipanggi Kejari Majene. Ikhsan Husni mengatakan, setelah pengumpulan bahan keterangan dan data sudah lengkap, status kasus tersebut akan dinaikkan ke status penyelidikan.
“Nanti setelah dirasa cukup bukti. Ini masih kesulitan saksi-saksi yang pernah menggunakan excavator. Masih puldata (pengumpulan data) dan baket (bahan keterangan). Nanti menyusul penyelidikan. Insya Allah tidak lama,” jelas Ikhsan.
Sebelumnya diberitakan, sewa alat berat tersebut dipertanyakan. Pasalnya, aturan excavator itu disewakan tidak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan hasil sewanya tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca berita sebelumnya : Sewa Alat Berat Kebersihan Dipertanyakan