Terdakwa akan dibawa ke Rutan Majene untuk ditahan, Selasa (29/11) malam.
Majene, mandarnews.com – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene berhasil mengamankan salah seorang yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba berinisial ZKL.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Majene Amanat Panggalo dibantu dua org staf Intel Wahyu Ananda dan M. Abim Hendrawan.
Kasi Intel Kejari Majene Amanat Panggalo mengatakan, penangkapan dilakukan di salah satu tempat di Majene, sekitar pukul 22:00 Wita, Selasa (29/11) malam.
“Sebelumnya perkaranya sampai pada tahap kasasi. Tetapi pada tahap kasasi penahanannya habis, sehingga yang bersangkutan bebas dan dikeluarkan. Setelah dikeluarkan, tidak bertahan lama turunlah putusan kasasinya yang menghukum terdakwa selama 6 tahun penjara,” jelas Amanat, Selasa (29/11/22) malam.
Menurutnya, pihaknya pada saat itu telah melakukan pemanggilan secara layak kepada terpidana tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sehingga masuk dalam DPO.
“Tadi malam kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di Kabupaten Majene sehingga tim Kejaksaan Negeri Majene bergerak melakukan penangkapan terpidana untuk melaksanakan eksekusi menjalankan putusan kasasi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah),” ujar Amanat.
Selama ini terpidana berpindah-pindah, kadang ke Palu, Sulawesi Tengah, kembali ke Majene menjenguk keluarganya lalu kembali ke Palu lagi.
Saat ini, pihak Kejari melakukan eksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Majene untuk melaksanakan putusan pengadilan malam ini juga. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia