Kajari Majene Nur Surya (tengah), Kasi Pidsus Muhammad Syafa (kanan), dan Kasi Intel Panggalo Amanat (kiri).
Majene, mandarnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Negeri masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene.
Dugaan tipikor yang melibatkan KPU Majene ini terkait pengelolaan dana hibah yang diterima KPU Majene tahun anggaran 2019-2020Â dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2019 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene Nur Surya yang dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini pihaknya melakukan penyidikan terhadap dugaan tipikor dana hibah Pilkada di Majene yang jumlahnya sekitar Rp22 miliar lebih.
Nur Surya mengatakan, penyidikan ini dilakukan berawal dari laporan masyarakat dan telah mengklarifikasi yang sebelumnya melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bahan keterangan dan berbagai kebutuhan data terkait permasalahan tersebut.
“Dalam sekian waktu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku kami telah melakukan penyelidikan,” ujar Nur Surya di gedung Kejaksaan.
Dalam proses ini, kata Nur Surya, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan akhirnya tim penyidik dengan melakukan ekspos dan gelar perkara yang menyimpulkan bahwa penyelidikan tersebut dapat ditingkatkan di penyidikan.
“Bicara penyidikan adalah tindakan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangkanya ke depan,” jelas Nur Surya.
Ia pun menambahkan, belum cukup sebulan pihaknya telah melakukan penyidikan dan telah mengumpulkan alat bukti sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), baik keterangan saksi dan alat bukti surat sehingga masih didalami pihak mana yang nanti dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap dana hibah oleh KPU selaku penerima dana hibah dari Pemkab Majene.
Terkait penggeledahan di Kantor KPU Majene, Senin (20/12) lalu, Nur Surya membenarkan hal tersebut. Ia juga mengaku telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Majene untuk melakukan penggeledahan sesuai dengan undang-undang dalam hukum acara pidana.
“Penggeledahan ini dilakukan karena terkait adanya beberapa dokumen yang dibutuhkan dan diyakini bahwa dokumen tersebut berada di instansi terkait, terutama di KPU Majene selaku penerima hibah,” sebut Nur Surya.
Di hari yang sama, tim penyidik Kejari Majene juga melakukan penggeledahan di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Majene selaku pemberi dana hibah.
“Kami sudah bisa mempublikasikan terkait tahap penyidikan, namun untuk tersangka belum bisa kami tetapkan karena kami masih perlu mendalami lagi sambil menunggu perhitungan kerugian negara dari pihak terkait,” ungkap Nur Surya.
Ia menjelaskan, dalam proses ini pihaknya semata-mata melakukan penegakan hukum karena bagaimanapun dana hibah itu adalah dana dari negara yang perlu dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah walaupun penerima hibah itu sendiri adalah juga negara.
- Terkait foto penyegelan salah satu ruangan di KPU Majene yang beredar luas di media sosial dan juga beberapa media massa, Nur Surya menuturkan, penyegelan dilakukan karena Sekretaris KPU Majene selaku pemilik ruangan tersebut pada saat itu belum datang.
“Sehingga, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan maka dilakukan penyegelan sementara dan tim bergerak ke ruangan lain. Nanti setelah Sekretaris KPU Majene hadir barulah dibuka,” ucap Nur Surya.
Dalam penggeledahan, lanjutnya, dilakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diperlukan. Saat ini, berdasarkan hukum acara pidana dan kewenangan pimpinan yang diberikan terhadap Kejari Majene bahwa pihaknya menemukan adanya perbuatan melawan hukum, artinya pertanggungjawaban dari keuangan itu sampai sekarang diyakini sama sekali belum terpenuhi.
“Seharusnya KPU mengikuti aturan yang mengatakan tiga bulan setelah penetapan Bupati dan Wakil Bupati, KPU selaku penerima hibah berkewajiban untuk menyampaikan salinan pertanggungjawaban ke pihak pemberi hibah,” tukas Nur Surya.
Sementara fakta yang ditemukan Kejari Majene, lima hingga enam bulan setelah penetapan penyampaian itu tidak pernah terjadi. Pada saat melakukan penyelidikan, pihak KPU saat dimintai keterangan memberikan dokumen, namun dokumen itu hanya sebatas dokumen pemberi hibah yang nilainya sekitar Rp1 miliar sekian.
“Artinya dua puluh milyar sekian pertanggungjawabannya belum kita temukan. Sambil berjalan waktu pihak KPU akhirnya menyerahkan dokumen, terakhir kemarin kita geledah pun dokumennya kita telah peroleh,” imbuh Nur Surya.
Meski demikian, tambahnya, ada beberapa dokumen yang pihaknya perlu klarifikasi di lapangan, seperti kegiatan pelaksanaan Pilkada itu sendiri.
“Kami juga belum memberikan pernyataan terkait lokus tempat kejadiannya, nanti rekan-rekan penyidik bekerja untuk mendalami modus operandi termasuk pihak-pihak mana yang bertanggungjawab dalam permasalahan ini karena penentuan tersangkanya pun harus hati-hati karena menyangkut nasib orang. Makanya kami di penyidikan sangat proporsional,” papar Nur Surya.
Ia pun meminta kepada rekan penyidik Kejari untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani satu kasus.
“Potensi kerugian masih dilakukan perhitungan. Apalagi ada beberapa item kegiatan dilakukan seperti sosialisasi, bimbingan teknis, pengadaan barang yang melibatkan pihak ketiga, jadi belum bisa ditentukan karena kami belum meminta keterangan secara keseluruhan,” tandas Nur Surya.
Saat ini, Kejari Majene juga telah meminta keterangan dari KPU Majene termasuk lima komisioner, Sekretaris KPU, bendahara, dan juga pemberi hibah, dalam hal ini BKAD. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pihak KPU dan BKAD telah kooperatif.
Sementara itu, Ketua KPU Majene Arsalin Aras mengatakan, pihaknya menghargai proses pemeriksaan yang dilakukan dari Kejari Majene.
“Insya Allah kami akan kooperatif dalam proses pemeriksaan maupun permintaan dokumen-dokumen terkait,” ujar Arsalin.
Ia berharap kepada masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam pemeriksaan ini.
“Apalagi kesuksesan perhelatan Pilkada adalah milik kita semua dan alhamdulillah KPU Majene sebagai penyelenggara mendapat apresiasi dari beberapa pihak selama tahapan berlangsung,” tutup Arsalin. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia