Pemusnahan barang bukti untuk tahun 2022 yang telah berkekuatan hukum.
Majene, mandarnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk tahun 2022.
Pemusnahan barang bukti (BB) dilakukan bersama Pengadilan Negeri, Kepolisian Resor (Polres), serta Rumah Tahanan (Rutan) Majene, Rabu (28/12), di halaman Kantor Kejari Majene.
Kepala Kejari Majene Beny Siswanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 35 tersangka yang berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Negeri dengan berbagai macam atau jenis barang bukti yang telah diamankan.
Beny menyampaikan, pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk transparansi atau keterbukaan kepada publik terkait kinerja Kejari Majene.
“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU. Dan juga merupakan komitmen kejaksaan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan sehingga perlu diketahui publik,” ujar Beny.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan ke dalam air, dan dihancurkan. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia